Heboh! Platform Jastipin.lagi Diduga Gelapkan Uang Pembeli, Kerugian Capai Miliaran

beritaplus.id
Kuasa hukum Efianto bersama salah satu korban setelah buat laporan polisi di Polda Metro (ist)

Jakarta, beritaplus.id | Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli emas Antam dan barang elektronik kembali mencuat. Tiga orang korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik platform @jastipin.lagi berinisial L dan N ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 6/12/2025.

Kuasa hukum para korban, Efianto, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan akun @jastipin.lagi di platform Threads yang menawarkan berbagai barang elektronik dan emas Antam dengan harga menarik. Ketertarikan para korban bermula ketika mereka menghubungi admin akun tersebut, yang diketahui bernama saudari N.

Baca juga: Impian Punya Rumah Kandas, Pedagang Asongan Ditipu Oknum Developer di Surabaya

“Klien kami awalnya melihat postingan di platform Threads yang menawarkan barang dan emas. Karena tertarik, klien kemudian menghubungi admin @jastipin.lagi bernama saudari N. Setelah itu, klien dimasukkan ke dalam grup WhatsApp untuk transaksi,” ujar Efianto usai membuat laporan.

Namun setelah para korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Komunikasi dengan terlapor juga mulai terputus hingga akhirnya para korban menyadari adanya dugaan penipuan.

Baca juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Penipuan Properti

Menurut Efianto, laporan yang diajukan hari ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti kerugian para korban. Ia menegaskan bahwa jumlah korban jauh lebih besar dari tiga orang yang baru melapor.

“Bukan hanya tiga orang klien kami yang menjadi korban, tetapi sekitar puluhan orang diduga telah dirugikan dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Jual Beli Properti Bodong ingin Polres Tanjung Perak Segera Ditangkap

Selain itu, berdasarkan informasi sementara, total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar 11 miliaran. Sebagian dana disebut telah dikembalikan oleh pihak L, namun sekitar Rp5 miliar diduga masih berada pada terlapor N dan belum dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum berharap Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana, modus operandi, serta peran masing-masing pihak. Ia juga meminta agar seluruh korban lain turut melapor agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan komprehensif.(*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru