Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger"

Reporter : Didik Nurhadi
Perumahan Green Eleven

Pasuruan, BeritaPlus.id - Sengkarut kasus lahan Perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar (ha) terletak di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Desa Kenap, Kecamatan Beji kian memanas. Slamet Supriyanto Direktur PT Metsuma Anugrah Graha (MAG) menuding balik Hendro Andriyuwono (HA) "keblinger" atau tidak mendasar.

"Beberapa kali pelapor melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Slamet Supriyanto pada awak media, pada Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Pengacara Penggugat Ragukan Kesaksian yang Dihadirkan Tergugat. Disidang Sengketa Lahan Randu Gong

Ia menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi," tegas Slamet.

Bahkan, ungkap dia, HA masuk daftar pencarian orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: PN Bangil Kembali Gelar Sidang Praperadilan Termohon Polres Pasuruan Kota

Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

"Pernah saya laporkan juga soal jual beli tanah ke polisi. Tanah yang sudah saya beli dijual ke orang lain (dr. Ugi)," ungkapnya.

Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

Pihaknya tegaskan siap menghadapi laporan yang dilayangkan HA. Semua bukti-bukti kemenangan di sidang perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru