SAMPANG, Beritaplus.id – Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Gunung Sekar dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian dilaporkan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), warga Kelurahan Dalpenang, kehilangan sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau doff tahun 2023 miliknya saat diparkir di depan warung lalapan tempat ia bekerja.
Baca juga: Polres Sampang Gotong Royong Bersihkan SMPN 6 Sampang Pascabanjir
Saat kejadian, sepeda motor korban diketahui tidak dalam kondisi terkunci setir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraannya telah dibawa kabur oleh pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Akui 23 TKP
“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Sampang,” ungkap AKP Eko, Jumat (6/2/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu buah kunci kontak remote sepeda motor Scoopy, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang.
Baca juga: Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong
Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(fen)
Editor : Redaksi