Terbitnya SK-PKL Aspal di Pasar Wisata Cheng Hoo Diduga Libatkan Oknum Disperindag 

Reporter : Didik Nurhadi
PKL di kawasan pasar wisata Cheng Hoo Pandaan diduga terjadi jual beli stan 

Pasuruan, beritaplus.id | Terbitnya Surat Keputusan Pedagang Kaki Lima (SK-PKL) diduga aspal (asli tapi palsu) dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan kalangan Non Governmental Organization (NGO). Salah satu datang dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Rahmat Wijaya. Ia pun mendorong, aparat kepolisian (Polres Pasuruan) serius mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Ada dugaan SK-PKL yang dimiliki empat pedagang durian aspal (Asli tapi palsu). Karena nomer SK serta tahun keluarnya SK dibuat mundur," ungkap Cak Mat sapaan akrabnya Rahmat Wijaya, Minggu (26/4/2026). 

Baca juga: Kasus Jual-Beli Stan di Pasar Wisata Cheng Hoo. Mas Rusdi Imbau Korban Lapor ke APH

Sekertaris PUSAKA ini menduga, keluarnya SK-PKL aspal melibatkan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan. "Mustahil bin mustajab keluarnya SK-PKL dengan tahun mundur dibuat oleh ketua paguyupan PKL. Pastinya ada keterlibatan oknum dinas," ujar dia. 

Ia menilai, kasus dugaan jual beli stan di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara sederhana antar individu melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan sistematis yang meresahkan masyarakat. Karena peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025 dan melibatkan lebih dari satu korban. "Modusnya menggunakan dokumen yang diduga palsu (SK-PKL) sebagai alat untuk meyakinkan korban membayar uang sebesar Rp 40 juta ke para korban. Ini bukan kejadian spontan melainkan ada unsur perencanaan," jelasnya. 

Baca juga: Karang Taruna Bintang Pemuda Kedung Bulu Bagi Takjil dan Berbuka Puasa

"Jika benar terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar serta mencoreng institusi pemerintah, karena membawa nama dinas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada mediasi atau penyelesaian damai. Benang merahnya harus diurai guna mencari aktor intelektualnya," sambung cak Mat.

Sementara itu, Taufiqul Ghoni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan panggilan kepada Guntur ketua paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Subakti Utomo dan beberapa pejabat dilingkungan dinas tersebut. "Sudah saya panggilan ketua paguyupan PKL untuk tabayun. Namun tetap saja tidak mengakui kalau menerima uang diduga hasil jual beli stan," kata dia. 

Baca juga: Ketua TP PKK Kabupaten Ponorogo Borong di Pasar Ramadhan Wagir Lor

Ia menyebut mendapatkan video penerimaan uang mirip ketua paguyupan PKL pasar wisata Cheng Hoo yang diterima pedagang durian. "Apabila tidak bisa dimediasi biar lewat jalur hukum saja. Karena persoalan ini sudah dilaporkan korban ke Polres Pasuruan," imbuhnya.

Pihaknya pun siap membantu kepolisian jika diminta untuk mengungkap kasus tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru