Pasuruan, beritaplus.id | Tersangka Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i perkara dugaan makelar kasus (Markus) dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta Kabupaten Pasuruan menjalani sidang perdana di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (29/9/2026).
Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka disangka dengan pasal tindak pidana korupsi berupa Dakwaan Primair Pasal 603 dan Dakwaan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Miris! Uang Hasil Potongan Insentif Dibuat "Ngelencer" Pejabat di Lingkup Pemkab Pasuruan
Meskipun tersangka beretikad baik dengan mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Namun proses tetap lanjut. "Perbuatan saudara ini yang melanggar hukum. Bukan soal pengembalian kerugian negaranya," ujar I Made Yuliada Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatim ke terdakwa dipersidangan.
Mejelis Hakim, kembali bertanya, apakah terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa,?. Rofi'i berdiri menghampiri pengcaranya Wiwik Tri Hariyati konsultasi.
"Karena sudah masuk ke pokok perkara kami tidak ajukan eksepsi majelis hakim," jawab Wiwik pengacara terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi
"Kami ingin sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami akan membuat pledoi sidang berikutnya," sambungnya.
Menurutnya, perkara yang ditangani tidak jauh dari perkara sebelumnya. Apalagi kliennya mempunyai etikad baik dengan mengembalikan kerugian senilai Rp 606 juta ke Kas Negara. "Apapun putusan majelis hakim nanti nanti akan kami terima," imbuhnya.
Baca juga: Saksi Sebut Potongan 10 % di BPKPD Jadi Tradisi
Andi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum. Sebab terdakwa menerima uang dari potongan program PKBM dari tiga terpidana lainnya. Modus operandi terdakwa bisa menyelesaikan perkara para terpidana dengan cara memberikan bantuan hukum.
"Nanti kami akan buktikan perbuatan melawan hukumnya (terdakwa) dipersidangan berikutnya," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi