x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Fraksi Nasdem DPRD Batu, Target Akhir 2021 Perda Desa Wisata Kelar

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU -  beritaplus.id | Anggota DPRD Kota Batu, dari Fraksi Partai NASDEM ,Sujono Djonet Selasa ( 30/ 11/2021) menargetkan Perda Desa Wisata diakhir tahun 2021 bisa diundangkan, dan diawal tahun 2022 mendatang agar sudah bisa dijalankan.

Menurut Praktisi Pariwisata Kota Batu yang juga mantan Ketua Pansus Perda Desa Wisata yang sapaan akrabnya Djonet.

" Untuk saat ini, perda wisata desa tersebut, memang lagi menjadi prioritas. Untuk sosialisasinya melalui Dinas Pariwisata (Disparta) kedesa - desa.Ini memang penting , tentang perda itu.

Masyarakat harus tau isinya seperti apa sebelum ditindaklanjuti oleh perwali," kata Djonet.Itu, kata dia, cantolannya (gantungan) hukumnya di perda, menurut dia, masyarakat harus tau. Apalagi perda wisata desa lahir diera kebangkitan ekonomi.

Sehingga perda ini jadi rangsangan desa - desa wisata untuk melakukan penbangunan tentang wisata desa.

" Dengan perda itu, gantungan  perda adalah Perwali. Jadi agar tidak salah arah nantinya ketika membangun desa wisata semua sudah tertera dipasal - pasal perda itu. Dan Disparta sekarang juga melakukan banyak hal kegitan untuk persiapan tahun 2022 mendatang," paparnya.

Itu, papar dia, yang sebelumnya tengah melaunching beberapa desa wisata. Itu, menurutnya nanti harus di registrasi ulang dan disesuaikan dengan perdanya.

" Jadi bagaimana perda wisata desa itu mengatur manakala salahsatunya ketika desa itu menyiapkan diri, dan mau memproklamirkan menjadi desa wisata,tentu harus melalui tahapan musyawarah desa (musdes)," tegasnya.

Musdes tersebut, tegas dia, khusus penetapan desa wisata pembangunan desa wisata yang  dimana semua potensi, semua masyarakat desa berhak menyampaikan rancangan kepariwisataan desa.

" Melalui Musdes, disitu lalu disepakati bahwa desa itu di bagian  atau arah pembangunan wisata desa seperti apa yang mencakup dan mengakomudir semua potensi didesa masing -  masing," jelasnya.

Setelah itu, jelas dia, melalui Kades mengajukan kepada Wali Kota. Berikutnya, Wali Kota, mempersiapkan sebelum menetapkan, dengan demikian.

" Wali Kota harus mengirim tim dari kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti apakah desa ini layak atau tidak.  Dan lembaganya seperti apa. Didalam SK penetapan Wali Kota itu muncul kategori desa wisata apakah itu rintisan berkembang atau maju," ujarnya.

Dan itu, ujar dia, dimasing - masing desa berfariasi persiapan kelembagaannya. Kemudian lanjut dia, akan lahir desa - desa wisata yang memang sesuai dengan perda itu.

" Didalam perda diatur dalam pengelolaan desa wisata adalah suatu lembaga yang punya legalitas - legalitas seperti halnya Bumdes badan milik desa yang memiliki legalitas," katanya.

Itu, harapannya bagaimana dengan desa yang belum punya Bundes atau belum siap, menurutnya itu jadi PR  bagi desanya masing - masing.

" Sehingga tertera desa bedaya manakala desa itu mampu mengelola potensi desanya. Dengan wisata desa itulah bagaimana  kita bisa membangun desa dengan segala potensi yang ada di desa," urainya.

Tahapannya, urai dia, menunggu perwali diundangkan, tentu gantungannya adalah SK  Wali Kota dan diatur dengan perwali.

" Bagaimana ketika disitu, desa tengah mengajukan untuk menjadi desa wisata. Di perwali itu diatur jelas. Dan kami berharap ditahun ini sudah bisa diundangkan sehinga diawal 2022 sudah sah dan bisa dijalankan," harapnya.

Harapannya lagi, rampung tahun ini. Karena tidak ada waktu lagi. Terlebih  tahun capaian Visi Misi Wali Kota Batu, menurutnya sebentar lagi sudah berakhir.

" Kami berharap perda - perda yang lain akan menyusul untuk disosialisasikan kepada masyarakat terurama tentang perda wisata. Perda wisata ini tentang kegiatan ekonomi secara nasional," jelasnya.

Untuk itu, Djonet berharap sesuai dengan target diawal 2022 sudah bisa dilaksanakan dan bisa dinikmati seperti ketika membangun kepariwisataan daerah,ada perda dan perwalinya.

" Jadi tidak seperti kemarim - kemarin yang arahnya kemana serta gantungan hukumnya juga tidak ada," pungkasnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...
Kamis, 25 Des 2025 16:44 WIB | Peristiwa

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin  

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin   ...
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...