x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Fraksi Nasdem DPRD Batu, Target Akhir 2021 Perda Desa Wisata Kelar

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 30 Nov 2021 21:34 WIB
Politik dan Pemerintahan

BATU -  beritaplus.id | Anggota DPRD Kota Batu, dari Fraksi Partai NASDEM ,Sujono Djonet Selasa ( 30/ 11/2021) menargetkan Perda Desa Wisata diakhir tahun 2021 bisa diundangkan, dan diawal tahun 2022 mendatang agar sudah bisa dijalankan.

Menurut Praktisi Pariwisata Kota Batu yang juga mantan Ketua Pansus Perda Desa Wisata yang sapaan akrabnya Djonet.

" Untuk saat ini, perda wisata desa tersebut, memang lagi menjadi prioritas. Untuk sosialisasinya melalui Dinas Pariwisata (Disparta) kedesa - desa.Ini memang penting , tentang perda itu.

Masyarakat harus tau isinya seperti apa sebelum ditindaklanjuti oleh perwali," kata Djonet.Itu, kata dia, cantolannya (gantungan) hukumnya di perda, menurut dia, masyarakat harus tau. Apalagi perda wisata desa lahir diera kebangkitan ekonomi.

Sehingga perda ini jadi rangsangan desa - desa wisata untuk melakukan penbangunan tentang wisata desa.

" Dengan perda itu, gantungan  perda adalah Perwali. Jadi agar tidak salah arah nantinya ketika membangun desa wisata semua sudah tertera dipasal - pasal perda itu. Dan Disparta sekarang juga melakukan banyak hal kegitan untuk persiapan tahun 2022 mendatang," paparnya.

Itu, papar dia, yang sebelumnya tengah melaunching beberapa desa wisata. Itu, menurutnya nanti harus di registrasi ulang dan disesuaikan dengan perdanya.

" Jadi bagaimana perda wisata desa itu mengatur manakala salahsatunya ketika desa itu menyiapkan diri, dan mau memproklamirkan menjadi desa wisata,tentu harus melalui tahapan musyawarah desa (musdes)," tegasnya.

Musdes tersebut, tegas dia, khusus penetapan desa wisata pembangunan desa wisata yang  dimana semua potensi, semua masyarakat desa berhak menyampaikan rancangan kepariwisataan desa.

" Melalui Musdes, disitu lalu disepakati bahwa desa itu di bagian  atau arah pembangunan wisata desa seperti apa yang mencakup dan mengakomudir semua potensi didesa masing -  masing," jelasnya.

Setelah itu, jelas dia, melalui Kades mengajukan kepada Wali Kota. Berikutnya, Wali Kota, mempersiapkan sebelum menetapkan, dengan demikian.

" Wali Kota harus mengirim tim dari kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti apakah desa ini layak atau tidak.  Dan lembaganya seperti apa. Didalam SK penetapan Wali Kota itu muncul kategori desa wisata apakah itu rintisan berkembang atau maju," ujarnya.

Dan itu, ujar dia, dimasing - masing desa berfariasi persiapan kelembagaannya. Kemudian lanjut dia, akan lahir desa - desa wisata yang memang sesuai dengan perda itu.

" Didalam perda diatur dalam pengelolaan desa wisata adalah suatu lembaga yang punya legalitas - legalitas seperti halnya Bumdes badan milik desa yang memiliki legalitas," katanya.

Itu, harapannya bagaimana dengan desa yang belum punya Bundes atau belum siap, menurutnya itu jadi PR  bagi desanya masing - masing.

" Sehingga tertera desa bedaya manakala desa itu mampu mengelola potensi desanya. Dengan wisata desa itulah bagaimana  kita bisa membangun desa dengan segala potensi yang ada di desa," urainya.

Tahapannya, urai dia, menunggu perwali diundangkan, tentu gantungannya adalah SK  Wali Kota dan diatur dengan perwali.

" Bagaimana ketika disitu, desa tengah mengajukan untuk menjadi desa wisata. Di perwali itu diatur jelas. Dan kami berharap ditahun ini sudah bisa diundangkan sehinga diawal 2022 sudah sah dan bisa dijalankan," harapnya.

Harapannya lagi, rampung tahun ini. Karena tidak ada waktu lagi. Terlebih  tahun capaian Visi Misi Wali Kota Batu, menurutnya sebentar lagi sudah berakhir.

" Kami berharap perda - perda yang lain akan menyusul untuk disosialisasikan kepada masyarakat terurama tentang perda wisata. Perda wisata ini tentang kegiatan ekonomi secara nasional," jelasnya.

Untuk itu, Djonet berharap sesuai dengan target diawal 2022 sudah bisa dilaksanakan dan bisa dinikmati seperti ketika membangun kepariwisataan daerah,ada perda dan perwalinya.

" Jadi tidak seperti kemarim - kemarin yang arahnya kemana serta gantungan hukumnya juga tidak ada," pungkasnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 27 Nov 2024 15:34 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Di Pilkada serentak Rabu 27 November 2024 Sugiri bersama keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan ...
Rabu, 27 Nov 2024 03:46 WIB | TNI dan Polri
Trenggalek, beritaplus.id – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Forkopimda meninjau kesiapan sejumlah TPS ...
Rabu, 27 Nov 2024 03:38 WIB | Hukum dan Kriminal
Kukar, beritaplus.id– Perang terhadap narkoba terus di galakan oleh kepolisian, salah satunya, Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus tindak pidana n ...