x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pemdes Kesamben Melantik Kepala Dusun Dan Kepala Urusan Keuangan

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 15 Mar 2023 21:33 WIB
Peristiwa

JOMBANG - beritaplus.id | Rabu ( 15/3 ) mulai Pkl. 14.00 Wib s/d 15.00 Wib, bertempat di aula kantor desa Kesamben, kecamatan Kesamben dilaksanakan pelantikan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Patok dan Kepala Urusan Keuangan Sedangkan susunan acara sebagai berikut,

Pembukaan, Menyanyikan lagu Indonesia raya, Pembacaan Surat keputusan Kepala Desa, Pengambilan sumpah atau janji oleh Kepala Desa, Penandatanganan Berita acara pengambilan sumpah atau janji, Kata kata Pelantikan oleh Kepala Desa, Penyerahan Surat Keputusan Oleh Kepala Desa.

Acara tersebut dihadiri Muspika Kecamatan Kesamben, Ketua BPD desa Kesamben beserta anggota, Kades dan Perangkat desa Kesamben, Kapolsek Kesamben beserta anggota, Danramil Kesamben beserta anggota, Ketua RT dan RW se-desa Kesamben, Ketua penggerak PKK dan anggota, Tokoh masyarakat, Tokoh agama Desa Kesamben.

Pada kesempatan ini Kades Kesamben telah melantik Maratus Sholikha sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Ayu Puji Lestari sebagai Kepala dusun Patok.

Dalam sambutannya Aris Priyo Wasono, ST Kades Kesamben menyampaikan bahwa tidak mudah untuk menjadi seorang perangkat desa karena saat ini benar benar dituntut untuk sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar secepatnya menyesuaikan diri terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala dusun dan Kepala Urusan Keuangan karena pada dasarnya seorang Kadus adalah kepanjangan tangan dari Kades namun dilingkup dusun.

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya Sedangkan Tugas Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Melakukan penata usahaan yang meliputi menerima atau menyimpan, menyetorkan atau membayar, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, tuturnya ,( mys)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 07 Sep 2025 09:14 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) menggelar Kajian Hukum bertema “Revisi KUHAP 2025: Awa ...
Sabtu, 06 Sep 2025 20:44 WIB | Desa Wisata dan Religi
GRESIK, Beritaplus.id – Suasana penuh khidmat menyelimuti Mushollah Al Hijrah, Hunian Akhmal Mandiri, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu ( ...
Sabtu, 06 Sep 2025 19:04 WIB | Politik dan Pemerintahan
PONOROGO, Beritaplus.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan Ribut Riyanto, SH, SIP sebagai Ketua DPD PKS periode 2025–2030 dal ...