Ponorogo-beritaplus.id | Sebanyak 125 warga desa Ngrukem kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo menerima sertifikat hak atas tanah bagi pelaku UMKM Rabu (7/2/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M, beserta Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan menyerahkan 125 sertifikat hak atas tanah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Warga menyambut dengan antusias penyerahan sertifikat secara simbolis juga diserahkan dari pintu
ke pintu.
Kepala desa Ngrukem menyambut baik atas diadakannya sertifikat masal program UMKM bagi warga desa Ngrukem tahun
2023 ini.
“Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini kita menerima 125 bidang yang saat ini sudah bisa dibagikan. Dan berharap untuk tahun depan bisa ditambah lagi,”kata Bambang Mampriyono.
Ringga Dwi Heri Irawan Kepala Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo mewakili Bupati Ponorogo mengatakan sertifikat hak tanah ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo dan bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN kabupaten Ponorogo.
“Alhamdulillah bapak ibu bisa terpilih menerima program ini. Suatu hal yang harus kita syukuri bersama mengingat kuota terbatas sehingga kita bersyukur dengan memanfaatkan sertifikat itu sebagai bukti kepemilikan yang tertinggi.”ujarnya.
Kepada penerima sertifikat Ringga menghimbau menggunakan sertifikat secara bijak sebagai modal usaha sehingga usaha nya terus berkembang dan untuk pelaku UMKM semangat terus berkarya, berinovasi.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M, mengatakan tahun 2023 hanya 1090 target dari kegiatan sertifikat UMKM. Desa Ngrukem sebagai desa terpilih.
“Kehadiran sertifkat UMKM ini diharapkan mampu tumbuh untuk kegiatan sebagai salah satu modal membangun perekonomian masyarakat dengan kehadiran negara langsung dirasakan masyarakat sendiri,”kata Arinaldi.
Di tahun 2023 Ponorogo mendapatkan 250 besar harapan bisa lebih banyak lagi karena Ponorogo ini banyak UMKM tetapi belum mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Tujuan dari penyerahan sertifikat ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat pelaku UMKM.
Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses ke layanan perbankan, memperoleh modal usaha, dan pada akhirnya meningkatkan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ponorogo.
“Program pendaftaran tanah lintas sektor ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk biaya yang terjangkau, proses yang cepat, dan prosedur yang sederhana, karena pendaftaran dilakukan secara massal di wilayah desa atau kelurahan tertentu,”terangnya.
Pendaftaran tanah ini, membuat lebih mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah di sektor UKM, pertanian, perikanan, dan budi daya ikan yang sebelumnya kesulitan dalam mengakses permodalan bank.(aw)
Editor : Ida Djumila