x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Hadirkan Tiga Orang Saksi Lagi

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 27 Mar 2024 12:48 WIB
TNI dan Polri

Tiga orang Saksi berinisial MT, M, dan S dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (25/3/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada sidang tersebut para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi MT menjelaskan bahwa dirinya ditawari oleh H. Saman dan H. Hamidi tanah seluas 40 Hektar dan dikatakan kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Hankam.

“Saya tertarik membeli tanah tersebut, karena nantinya akan di bebaskan oleh pihak Hankam. Tanah yang saya beli tersebut sudah sesuai dengan aturan melalui Notaris dan diketahui Lurah dan Camat serta surat dari BPN dan sudah ada keputusan pengadilannya, kenapa sekarang masih ada yang mengakui tanah yang sudah saya beli,” jelasnya.

Saksi M dalam kesaksiannya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahun 1972  Kakek dan Neneknya mempunyai tanah di Jatikarya saat itu Lurahnya bernama Habul. Dengan berjalannya waktu Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan mengatakan supaya tanah yang di tempati Kakek Saksi agar segera dikosongkan dan tidak boleh tinggal di tanah tersebut.

“Saya menguasakan kasus tanah ini kepada kepada Pengacara yang namanya Bapak Dani Bahdani untuk menggugat Hankam ke Pengadilan dengan menyerahkan KTP kepada Bapak Ubin,  tapi saya tidak pernah tanda tangan atau cap jempol pada surat kuasa tersebut. Saya dulu sering ikut sidang tapi di kantor Pengadilan yang lama, tapi sampai sekarang kasusnya belum selesai juga,” ucapnya.

Selanjutnya Saksi S mengutarakan kepada Majelis Hakim bahwa pernah menguasakan tanah kebun Bapaknya di Jatikarya kepada Bapak Dani Bahdani untuk menggugat ke Pengadilan.

“Saya memberikan surat kuasa dengan tanda tangan untuk mengurus tanah bapak saya dan  hasil sidang yang saya dengar sudah menang. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang pun saya masih memberikan kesaksian yang katanya tentang kasus pemalsuan surat tanah,” pungkasnya. (ins)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 17 Feb 2025 14:02 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Cari tahu penyebab kematian korban pembunuhan di dalam Villa Keluarga. Polisi melakukan otopsi pada jasad korban, Selasa (17/3/2025). ...
Senin, 17 Feb 2025 10:17 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan,beritaplus.id | Mustakim (55) seorang security di sebuah villa keluarga kawasan Dusun Mejasem, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan sempat duel dengan ...
Senin, 17 Feb 2025 04:43 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Seorang security ditemukan tidak bernyawa didalam villa tempat kerjanya membuat gempar warga Dusun Mejasem, Desa Tawangrejo, ...