Pasuruan - beritaplus.id | Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu. Salah seorang pelaku, residivis begal sadis 'tangan satu'. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 42,5 gram sabu siap edar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangka Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku bernama Ahmad Amin (31) dan Mahrus (23), keduanya warga Dusun Daren RT 006 RW 003, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan. Kasus ini terungkap, setelah petugas Satreskoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari warga sekitar disebuah rumah kawasan desa setempat kerap dibuat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, adanya transaksi sabu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
"Dari tangan kedua pelaku kita menemukan sejumlah barang bukti (BB) jenis sabu dikemas dalam plastik kecil-kecil siap edar," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (15/7/2024).
Dari catatan hitam kepolisian, jelas Kasat Reskoba, salah seorang pelaku merupakan residivis. "Satu dari dua pelaku pengedar sabu merupakan residivis pelaku begal yang terkenal sadis melakukan aksinya. Tahun 2017 si pelaku beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan," ungkapnya.
Bahkan, si residivis ini saat melakukan aksinya pembegalan selaku membawa bondet (bom ikan). Naasnya, bondet yang dibawah pelaku meledak mengenahi tangannya. Akhirnya tangan sebelah kanannya diamputasi.
Editor : Ida Djumila