x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 11 Agu 2024 12:23 WIB
Ekbis dan Hiburan

Bea Cukai Tanjung Perak kembali melakukan pemusnahan barang impor yang dinyatakan berstatus sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) pada Rabu (27/03). Kegiatan pemusnahan diselenggarakan di tempat pemusnahan yakni plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini, Pulung Raharjo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan tim hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan. Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman keras, suplemen, obat-obatan, dan barang-barang lain dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan impornya.

Pada dasarnya importir bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan impor sebelum barang dikirimkan. Sesuai Undang-undang Kepabeanan, atas barang impor yang tiba dan belum dapat memenuhi persyaratan impornya, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk importir mengurus persyaratan impornya.

Setelah melewati jangka waktu tersebut dan persyaratan impor masih belum dapat dipenuhi, barang ditetapkan sebagai BMMN, dan diselesaikan sesuai ketentuan dengan alternatif penyelesaian, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:12 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Kasus bocornya pengangkutan limbah yang diduga Baban Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo-Kota Pasuruan, ...