x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 11 Agu 2024 12:23 WIB
Ekbis dan Hiburan

Bea Cukai Tanjung Perak kembali melakukan pemusnahan barang impor yang dinyatakan berstatus sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) pada Rabu (27/03). Kegiatan pemusnahan diselenggarakan di tempat pemusnahan yakni plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini, Pulung Raharjo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan tim hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan. Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman keras, suplemen, obat-obatan, dan barang-barang lain dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan impornya.

Pada dasarnya importir bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan impor sebelum barang dikirimkan. Sesuai Undang-undang Kepabeanan, atas barang impor yang tiba dan belum dapat memenuhi persyaratan impornya, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk importir mengurus persyaratan impornya.

Setelah melewati jangka waktu tersebut dan persyaratan impor masih belum dapat dipenuhi, barang ditetapkan sebagai BMMN, dan diselesaikan sesuai ketentuan dengan alternatif penyelesaian, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 20 Apr 2025 19:36 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H keluarga besar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit ‘Aisyiyah Ponorogo menggelar halal bi halal ...
Minggu, 20 Apr 2025 18:51 WIB | Hukum dan Kriminal
Warga Nganjuk Laporkan Oknum Debt Collector ke Polres Mojokerto yang Hendak Rampas Mobil ...
Sabtu, 19 Apr 2025 16:55 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Pimpinan Umum (PU) Media Online www.beritaplus.id, Efianto, S.H.,M.H. berhasil raih Gelar Magister Hukum. Acara wisuda Pasca Sarjana ...