x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal

Avatar Anis Safitri

Ekbis dan Hiburan

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Lantas bagaimana penjelasannya?

Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 03:09 WIB | Ekbis dan Hiburan

MyPertamina Fair 2026 Resmi Dimulai, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia

Jakarta, beritaplus.id – PT Pertamina Patra Niaga melalui aplikasi MyPertamina resmi menghadirkan MyPertamina Fair 2026, sebuah program spesial akhir tahun y ...
Selasa, 03 Nov 2026 21:42 WIB | TNI dan Polri

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditahan, Bareskrim Sita Belasan Perangkat Elektronik

Jakarta, beritaplus.id – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto semakin mengemuka. Setelah menetapkan t ...
Selasa, 03 Nov 2026 20:50 WIB | TNI dan Polri

Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, beritaplus.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan nomor telepon Presiden Republik ...
Selasa, 03 Nov 2026 18:28 WIB | TNI dan Polri

Wujud nyata sinergitas TNI-Polri bersama masyarakat terlihat di Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo

Ponorogo, beritaplus.id | Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H. bersama anggota, Koramil Sukorejo dan warga setempat menggelar kerja bakti ...
Selasa, 03 Nov 2026 07:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ponorogo Inotek Award 2026 Diikuti 78 Inovator, Bunda Lisdyarita Resmi Buka Expo Inovasi

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mendorong lahirnya berbagai inovasi guna meningkatkan Indeks Inovasi Daerah (IID). Salah satu l ...
Senin, 02 Nov 2026 16:34 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Irup Upacara Di SMPN 2 Ponorogo Sekaligus Launching Gema Wicara

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri melalui gerakan “Polisi Peduli Pendidikan”, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.I ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:48 WIB | Peristiwa

Pentas Seni hingga Penjelajahan, LT I Penggalang SMPN 1 Jambon Tanamkan Karakter Mandiri

PONOROGO, Beritaplus.id – SMP Negeri 1 Jambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Gugus Depan 2 ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Sweeping Gang Motor di Jalur Tretes 

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya aksi balap di jalur Tretes, membuat warga Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan geram. Puluhan warga mayoritas ...
Minggu, 01 Nov 2026 09:41 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Reog Inklusif Ponorogo Curi Perhatian Peserta Workshop Nasional Muhammadiyah

Ponorogo - beritaplus.id | Kolaborasi dua grup reog andalan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Ponorogo, yakni Reog Taruno Suryo SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo (SMA ...
Minggu, 01 Nov 2026 06:10 WIB | Peristiwa

Anniversary ke-2 Sahabat CESA Menggelar Pesta Rakyat, Santuni Anak Yatim dan Gerakan UMKM 

Pasuruan, beritaplus.id | Perkuat persaudaraan dan jalin silahturahmi Sahabat CESA (Cerdas dan Santun) menggelar Anniversary ke-2. Acara ini digelar di ...
Sabtu, 31 Okt 2026 23:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat, Melalui Program Mantab

Ngawi, beritaplus.id | PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hidup nasabah pensiunan melalui ...
Sabtu, 31 Okt 2026 12:47 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Bongkar Mafia Pengoplos Baras di Beji. Empat Orang Ditahan 

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar mafia pengoplos beras, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 62 ayat ...
Sabtu, 31 Okt 2026 04:24 WIB | Peristiwa

Peringati HUT ke-81 Jatim, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Berikan Layanan Perbaikan Elektronik Gratis

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan bersama SMK N ...
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...