Gresik, Beritaplus.id II Gresik bukan saja terkenal sebagai julukan Kota Pudak, tetapi juga pantas dijuluki kota tambang ilegal. Julukan sebagai kota tambang ilegal karena banyaknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa tindakan hukum.
Salah satu contoh tambang ilegal di Dusun Kemuning, Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik. Disana tambang ilegal bebas beroperasi dengan puluhan truk. Penambangnya disebut oleh warga sekitar ialah Sokran. Menurut warga tersebut, tanah yang diangkut truk tersebut dikirim ke pabrik genteng di Surabaya.
"Sudah 2 mingguan jalan (beroperasi). Itu tanah lempung untuk bahan baku genteng," ungkapnya.
Pria yang juga penjual es degan tersebut menerangkan, tanah yang digali merupakan milik petani sekitar. Sistem jual beli untuk tanah saja, bukan lahannya. Ditanya mengenai dampak keberadaan tambang tersebut, dia mengaku dampaknya debu. Jika umumnya debu tidak sampai beterbangan banyak, sejak kemunculan galian itu, debu semakin bertambah akibat lalu lalang truk.
Dia juga mengaku tidak mendapat kompensasi apapun dari penambang di Desa Menunggal tersebut.
"Iku musiman. Biasanya sebulanan baru berhenti. Sehari bisa ratusan rit," ungkapnya dalam bahasa Jawa.
Dia tak berharap banyakdari penambang ilegal di Desa Menunggal tersebut. Cukup jalannya disiram.
Pantauan di lokasi, akses masuk ke lokasi tambang dijaga oleh sejumlah orang. Lokasinya berjarak tidak sampai 1 kilometer dari Makam Islam Dusun Kemuning. Disitu, terdapat jalan masuk ke tambang yang keluar masuknya truk diatur oleh petugas klebet.
Saat wartawan hendak masuk ke lokasi tambang untuk mengambil dokumentasi foto tambang, dicegat oleh seseorang. Wartawan kemudian berbalik arah.
Reporter : Rosyid
Editor : Ida Djumila