x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tanah Sawah Digali untuk Diperjual Belikan Jadi Bahan Baku Genteng di Desa Menunggal

Avatar Rosyid

Peristiwa

Gresik, Beritaplus.id II Selama hampir sebulan ini, di Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, beroperasi tambang ilegal. Penambangnya inisial Sk. Tambang itu disinyalir bodong alias tak berizin sesuai UU dan aturan yang berlaku.


Seorang warga menyebut, galian C ilegal di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari seminggu. Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah.

“Tiap tahun rutin menggali tanah sawah untuk bahan baku genteng. Kirimnya ke pabrik genteng di Surabaya,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Pantauan di lokasi kedua tambang itu, puluhan truk keluar masuk area galian di tengah persawahan. Jalan keluar tambang terdapat orang yang bertugas mengatur lalu lintas (klebet). Setiap orang yang tak dikenal hendak masuk ke lokasi tambang, akan dicegat dan ditanya asalnya. Apakah dari warga sekitar, wartawan, atau LSM.

Jika mengaku wartawan dan LSM, petugas klebet mengarahkan bertemu dengan seseorang yang tugasnya menjaga tambang. 

Agus S. sebagai aktivis dari Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) mengungkapkan, kondisi tersebut dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang hilang. 

“Informasinya, izinnya tidak ada. Jelas tidak bayar pajak. Disitu ada kerugian negara dan beroperasinya galian tersebut tidak menyumbang PAD di Bumi Pudak (sebutan Kabupaten Gresik),” tandasnya.

Agus akan berkonsultasi dengan Asintel Kejati Jatim tentang adanya potensi kerugian negara akibat tambang tersebut. Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan akan dilakukan pelaporan ke pihak berwajib. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...
Senin, 26 Okt 2026 15:43 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 4, Luncurkan Buku dan Aplikasi E-Moncer

PONOROGO, Beritaplus.id – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Ponorogo, Senin (26/10/2026) pukul 0 ...
Senin, 26 Okt 2026 14:25 WIB | TNI dan Polri

Kasat ReskrimPolres Pasuruan Kota Decky Menunggu Kurator Melaporkan

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang dalam sitaan Bank masih berlanjut. Kasat Reskrim Decky menunggu kurator untuk melaporkan ...
Senin, 26 Okt 2026 13:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi 

Pasuruan, beritaplus.id | Lurah Petungasri, kecamatan Pandaan diduga menerima titipan dari seorang pengusaha untuk mengeluarkan Surat Keterangan Izin ...