Gresik, BeritaPlus.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa terdapat pekerjaan paket Penyiapan Badan Jalan Ruas Kedamean – Sidoraharjo (Exit Tol Kedamean) di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Paket pekerjaan tersebut sumber pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik Tahun Anggaran 2024.
Menurut Agus Subekti selaku Pengurus GEMPAR Jawa Timur, nilai proyek yang tercantum dalam RUP dengan Kode 53263735 sebesar Rp 200 juta, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.
“Nama pekerjaannya ialah urugan, nilai Rp 200 juta. Herannya, jelang tutup anggaran, belum direalisasikan. Ada apa?” kata Agus heran, yang disampaikan kepada media, Selasa 19 November 2024.
Hal yang ditegaskan Agus ialah material urugan yang akan digunakan untuk pekerjaan tersebut. Dikarenakan di wilayah Gresik Selatan, tidak ada kuari atau lahan tambang yang memiliki perizinan lengkap sesuai dengan Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Meski adapun yang berizin lengkap, itu di luar wilayah Gresik, seperti di Kabupaten Mojokerto.
“Jika benar ada realisasi dan proyek urugan oleh Dinas PUTR Gresik, maka harus diawasi. Itu material urug diambil dari lahan tambang mana? Ilegal atau legal. Jika ilegal, kami akan laporkan ke Kejaksaan. Di sekitar Gresik Selatan meski ada yang berizin, itupun tidak lengkap. Kami minta masyarakat juga mengawasinya,” tegas Agus. (*)
Editor : Ida Djumila