Gresik, beritaplus.id – Jalan Boboh–Kepatihan di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan. Ruas yang menghubungkan dua wilayah ini dijuluki “jalur tengkorak” lantaran sering menelan korban jiwa dalam kecelakaan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Data kepolisian mencatat, sepanjang Januari 2025 hingga 13 Agustus 2025, terjadi 16 kecelakaan di jalur ini. Rinciannya, di Desa Boboh terdapat 8 kejadian dengan korban 2 luka ringan, 6 luka berat, dan 2 meninggal dunia. Sementara di Desa Kepatihan juga terjadi 8 kejadian dengan korban 2 luka ringan, 3 luka berat, dan 3 meninggal dunia.
Warga menilai, kondisi jalan bergelombang, berlubang, dan minim penerangan malam hari menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan. “Ini jalur vital, tapi dibiarkan tanpa ada peremajaan jalan bertahun-tahun, hanya tambal sulam saja. Nyawa pengendara seolah bukan prioritas,” tegas Ketua Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan (WAGS), Efianto,SH,MH yang mengangap Pemkab Gresik—terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)—kurang tanggap.
Ketua Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan juga menegaskan agar perbaikan jalan ini menjadi prioritas anggaran pemerintah daerah. “Jangan tunggu korban terus berjatuhan. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum ada lagi nyawa melayang,” ujarnya.
Kapolsek Menganti, AKP Dawud, mengakui jalur tersebut memang rawan kecelakaan. “Kami terus meningkatkan patroli, memasang rambu peringatan, dan mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, terutama pada malam hari dan saat hujan. Namun, kesadaran dan disiplin berlalu lintas warga juga harus diutamakan” tegasnya.
Menurut ketua WAGS yang juga seorang advokat, menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat 1). Bahkan, Pasal 273 ayat (2) mengancam pidana dan/atau gugatan ganti rugi bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. “Jika Pemkab Gresik terus lalai, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata atau class action,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, keselamatan di jalur Boboh–Kepatihan bukan hanya soal keterampilan berkendara, tetapi juga soal perhatian pemerintah dan disiplin semua pengguna jalan. (*)
Editor : Redaksi