Pasuruan, beritaplus.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik salah satu perusahaan yang memproduksi saos dan kecap di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Pasalnya limbah yang dikeluarkan perusahaan tersebut telah menyalahi aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony mengatakan, timnya telah menutup saluran IPAL perusahaan yang dibuang langsung ke sungai. Menurutnya, limbah produksi perusahaan itu dinilai melanggar kadar limbah yang masih melebihi ambang batas kewajaran.
Selain itu, lanjut Ghony, perusahaan tersebut sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh DLH Kabupten Pasuruan. "Setelah kami mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Pasuruan, perusahaan ini sudah diperingati empat kali, tapi tidak digubris. Makanya kami tutup," kata Ghony, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebut, penutup saluran IPAL berupa paralon perusahaan ditutup menggunakan penutup paralon dan disegel sampai pihak perusahaan memperbaiki IPALnya.
"Jika perusahaan sengaja membuka kembali penutup IPAL yang kami tutup tentunya ada sanksinya," tegasnya.
Selain itu, lanjut Ghony, jika pabrik ditutup dan operasionalnya dihentikan, dia khawatir akan berdampak terhadap serapan tenaga kerja. Meski begitu, dia menyebut hal ini merupakan langkah tegasnya. Sebelum sanksi penutupan IPAL ini, menurutnya DLH Kabupaten Pasuruan sudah lebih dulu memberikan sanksi mulai dari administrasi (tertulis) sampai penutupan saluran IPAL.
Dari pantauan beritaplus.id dilokasi pabrik nampak saluran IPAL berupa paralon langsung ke sungai ditutup menggunakan paralon. Tidak hanya itu, DLH juga memasang segel. Nampak sejumlah staf DLH masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa manajemen perusahaan. Meskipun saluran IPAL ditutup, pihak perusahaan tetap melakukan aktifitas produksinya. (dik)
Editor : Ida Djumila