Pasuruan, beritaplus.id | Mengusut kasus limbah ditempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi, polisi periksa dua orang saksi. Yaitu, Surhokim Kasun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji dan Dayat warga setempat, Senin (6/1/2025). Dari keterangan mereka menyebut, pemeriksaan itu terkait laporan yang diadukan ke polisi (Polres Pasuruan) beberapa hari lalu.
"Ada 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Semuanya seputar laporan yang diadukan warga Wagir ke Polres Pasuruan," ungkap Dayat usia diperiksa penyidik Unit Tipiter Polres Pasuruan.
Ia menyebut semua materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik sudah saya jawab. "Semuanya soal tempat usaha milik Nurhadi. Mulai berdirinya tempat usaha sampai dampak lingkungan ke warga sekitar seperti apa," ucap dia.
Selain itu, bukti lainnya seperti video dan foto tempat usaha pengepul rongsokan sak bekas limbah pabrik sudah saya serahkan ke penyidik semua. "Selain bau menyengat sak-sak bekas limbah tempat usaha milik Nurhadi banyak ditemukan belatung disekitar tumpukan sak," imbuhnya.
Tempat usaha pengepul rongsokan Nurhadi ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga melakukan aksi protes. Tapi tidak pernah digubris oleh pemilik usaha. "Warga pun jengkel dan mendatangi tempat usaha itu bersama perangkat desa serta Babinsa. Menuntut pemilik usaha pengepul rongsokan tidak melakukan aktifitas sebelum semua persoalan cear," tegasnya.
Surhokim Kasun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan, tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi dinilai meresahkan warga. Untuk dirinya meminta aparat terkait segera menghentikan semua aktifitas usaha tersebut. "Karena dampak tempat usaha mencemari lingkungan. Beberapa sumur air warga tercemar," sebutnya.
Warga Wagir berharap, polisi serius mengusut kasus yang dilaporkan itu. Tidak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan selaku penegak perda harus tegas dengan melakukan penutupan tempat usaha tersebut. "Rencana warga akan menyurati ke Pj Bupati Pasuruan Nurkholis terkait kasus ini," tutupnya.
Tempat lain, Yudha Triwidya Sasongko berjanji akan menindak lanjuti aduan warga Dusun Wagir. Ia menyatakan, bawah pemilik tempat usaha telah dipanggil dua kali oleh Satpol PP tapi tidak hadir. Sekda Kabupaten Pasuruan siap turun cros- cek ke lokasi.
Dikasus ini, DLH Kabupaten Pasuruan telah melayangkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penegakan perda. Namun sayang, sampai saat ini petugas penegak perda (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan belum melakukan tindakan apa-apa. (dik)
Editor : Redaksi