x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

LSM Kompak Segera Melaporkan Secara Resmi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Sumberjo

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 09 Jan 2025 11:42 WIB
Peristiwa

Jombang - beritaplus.id |
Sertifikat merupakan alat bukti hak milik atas tanah sebagai salah satu perwujudan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah.

Adanya PTSL tersebut dapat mempercepat pendaftaran tanah mengingat di Indonesia
jumlah kepemilikan tanah yang terdaftar tergolong rendah masih banyaknya
problematika dan sengketa pertanahan.

Sebagaimana telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria agar dapat mengurangi konfik pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? simak rincian di bawah ini.

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Namun justru dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya tambahan bervariasi dengan nominal mulai 250 ribu, 500 ribu bahkan sampai 1 juta, pembayaran di lakukan di rumah Sutrisno (Sekdes) Desa setempat, jelas apa yang lakukan oleh Sekdes dalam program PTSL ini menyalahi aturan.

Diungkapkan oleh salah satu warga setempat sebagai peserta program PTSL yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa membayar Rp 150.000,- sebagai biaya resmi yang di tetapkan oleh pemerintah, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali yang tak tahu untuk keperluan apa, katanya Sekdes untuk biaya tambahan, masih menurut warga setempat, saya di pungut biaya Rp 400.000,- perbidang

Setelah ada protes dari warga Kepala Desa ( Kades ) beserta panitianya tidak mau mendapatkan masalah, Kades berinisiatif mengembalikan uang pembayaran tersebut Rp 250.000,- tapi saya di mintai lagi Rp 50.000,- yang katanya buat kas, ujarnya saat di konfirmasi tim media

Ada juga pengakuan dari warga lainnya, pembayaran PTSL senilai Rp 400.000,- dan pembayaranpun bukan ke panitia PTSL, menurut pengakuannya pembayaran di lakukan ke Mudin Baidowi, ujarnya

Sementara Hariono Kades Sumberjo Kecamatan saat di jumpai tim media Selasa (7/1/25) mengatakan memang benar ada pungutan tambahan yang di lakukan oleh perangkat saya mulai dari 250 ribu dan juga 500 ribu, setelah saya ketahui pungutan tersebut akhirnya saya kembalikan lagi ke warga, kemudian warga menggalang infak seikhlasnya buat tambahan biaya PTSL dengan nominal bervariasi ujarnya

Agus Hariyanto Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang yang akrap disapa "Totok BIDIK" turut priatin atas kejadian tersebut jelas biaya PTSL yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri untuk Pulau Jawa 150 ribu perbidang, kalaupun ada pungutan diatas 150 ribu maka itu sudah di nyatakan pungli. Dan pungli sama juga dengan Korupsi, untuk itu kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti atas kejadian tersebut, terang Totok

LSM Kompak, turut angkat bicara terkait informasi adanya dugaan pungli PTSL di Desa Sumberjo

Pungli PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 50 juta Sampai 250 juta, atas kejadian tersebut maka kami akan melaporkan secara resmi, pungkas Sujarwo Sekjen LSM Kompak. ( ajr )

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 09 Jan 2025 21:09 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan Rusdi Sutedja dan Shobih Asrori sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih ...
Rabu, 08 Jan 2025 17:49 WIB | Peristiwa
Viral Dugaan Pemerasan Ke Oknum Kades, Ini Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ...
Rabu, 08 Jan 2025 10:55 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan menggunaan gelar akademik palsu alias abal-abal oleh oknum Ketua Umum (Ketum) DPP LSM GOIB Dr M. Yusuf Assegaf SH M.Hum ...