x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ngaku Namanya Dicemarkan. Pengacara Korban Pemerasan Lapor Polisi

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 02 Mar 2025 15:07 WIB
Peristiwa

Pasuruan,beritaplus.id | Pengacara Fadilah, korban pemerasan dua oknum wartawan, Hery Siswanto mendatangi Polres Pasuruan, Sabtu (1/3/2025). Kedatangan korps Bhayangkara itu untuk melaporkan seorang oknum pengacara berenisial JIR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP fitnah atau tuduhan.

"Iya benar saya melaporkan oknum pengacara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hery Siswanto pada beritaplus.id, Minggu (2/3/2025).

Selain dirinya, pemberitaan ditulis melalui media online, sebut Hery, institusi kepolisian (Polres Pasuruan) juga menjadi korban. Untuk itu, ia meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut.

"Semua bukti pemberitaan yang diupload beberapa media online sudah kami screen shoot dan kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Hery menceritakan, kejadian itu berawal pada Jumat (28/2/2025) beredar pemberitaan di media online judul "Ada Dugaan Aliran Dana Untuk APH Terkait Kasus Suntik Pemutih Ilegal di Pasuruan. Diunggah Berita Kasus. Lalu, pemberitaan kedua judul "Diduga Kasus Suntik Pemutih Ilegal Masih Berpolimik, Hingga Tak Kunjung Usai" yang di unggah Pasopati. "Pemberitaan diunggah oleh dua media online ini narasi terkesan ada penyuapan atau gratifikasi ke penyidik Polres Pasuruan dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang saat ini ditangani Unit Resmob," imbuhnya.

Sedangkan, responden atau narasumber dari dua pemberitaan itu dari JIR seorang oknum pengacara yang juga sebagai ayah salah satu tersangka di kasus pemerasan. Ia mengaku, dalam pemberitaan itu, dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang menulis berita tersebut. "Jelas kami dirugikan atas pemberitaan ini. Seharusnya wartawan yang menulis menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta cover both side (keseimbangan atau netral)," jelasnya.

Selain melaporkan ke polisi, ia akan melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait kasus tersebut. "Surat aduan ke Dewan pers bersama bukti-bukti pemberitaan dari dua media online sudah kami buat tinggal kami adukan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan janda polisi. Diantaranya, LW, KIS dan DN. Selain itu, polisi juga menetapkan EN masuk DPO Polres Pasuruan. Tidak sampai disitu, penyidik terus mengembangkan kasus itu dengan mengungkap otak dibalik kasus tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 20 Jul 2025 11:26 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Kisruhnya kepengurusan Car Free Day (CFD) Pandaan berujung 'pencopotan' sepihak Mas Fadh Tri Wahyudo (FTW) sebagai Ketua Panitia CFD ...
Minggu, 20 Jul 2025 09:45 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id — PT Pertamina Patra Niaga kembali menunjukkan perannya dalam mendukung transisi energi dan pengurangan emisi karbon melalui p ...
Sabtu, 19 Jul 2025 11:25 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Dinilai merusak moral, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT), Ismail Makki mendesak ...