Pasuruan, beritaplus.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan menilai narasi atau berita yang di upload media online lokal CBN-Indonesia judul "Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba" bukanlah produk jurnalistik.
"Sumbernya tidak jelas dan tidak berimbang atau cover both side," kata Ketua PWI Pasuruan, Ziaul Haq atau kerap disapa Paul, Kamis (27/3/2025).
Ia menyebut, berita adalah informasi baru dan penting mengenai suatu peristiwa, keadaan, gagasan, atau manusia yang menarik untuk diketahui masyarakat. Dan setiap wartawan dalam membuat berita tentunya harus obyektif dan memberikan penilaian fair. "Unsur 5W +1 H harus dipenuhi dalam membuat suatu berita plus ditambah unsur kronologinya," jelas Paul.
Ia menyayangkan, atas kejadian ini. Namun, sisi lain, dirinya tegaskan peristiwa tersebut diharapkan sebagai pelajaran bagi para jurnalis di Pasuruan untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah pemberitaan.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Kamis, 27 Maret 2025. Sebuah media online CBN-Indonesia.com dilaporkan Wiwik Tri Haryati seorang pengacara ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. (dik)
Editor : Ida Djumila