x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ketua PWI Pasuruan : Narasi di Upload CBN-Indonesia Tidak Berimbang

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 27 Mar 2025 18:10 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan menilai narasi atau berita yang di upload media online lokal CBN-Indonesia judul "Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba" bukanlah produk jurnalistik.

"Sumbernya tidak jelas dan tidak berimbang atau cover both side," kata Ketua PWI Pasuruan, Ziaul Haq atau kerap disapa Paul, Kamis (27/3/2025).

Ia menyebut, berita adalah informasi baru dan penting mengenai suatu peristiwa, keadaan, gagasan, atau manusia yang menarik untuk diketahui masyarakat. Dan setiap wartawan dalam membuat berita tentunya harus obyektif dan memberikan penilaian fair. "Unsur 5W +1 H harus dipenuhi dalam membuat suatu berita plus ditambah unsur kronologinya," jelas Paul.

Ia menyayangkan, atas kejadian ini. Namun, sisi lain, dirinya tegaskan peristiwa tersebut diharapkan sebagai pelajaran bagi para jurnalis di Pasuruan untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah pemberitaan.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Kamis, 27 Maret 2025. Sebuah media online CBN-Indonesia.com dilaporkan Wiwik Tri Haryati seorang pengacara ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 25 Nov 2025 04:46 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha MTs.N 3 Ponorogo Dr. Nuurun Nahdiyyah,K.Y,S.Pd, M.Pd.I dan Dra. ...
Senin, 24 Nov 2025 15:30 WIB | Peristiwa
Surabaya, Beritaplus.id — Persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV Lawyer and Legal Konsultan Indonesia terus dikebut. Ketua Umum Lawyer and Legal K ...
Senin, 24 Nov 2025 15:27 WIB | TNI dan Polri
SAMPANG,Beritaplus.id - Polres Sampang bersama jajaran terkait menggelar Operasi Lalu Lintas Terpadu yang menitikberatkan pada pemeriksaan masa berlaku uji KIR ...