Pasuruan, beritaplus.id | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berencana melakukan sidak lokasi ke jalan menuju PT Anggarda Esa Sampoerna (AES) di Dusun Krajan Barat RT 01 RW 03 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut penolakan warga setempat atas akses jalan menuju pabrik tersebut.
"Kita agendakan pekan depan melakukan sidak ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan," kata Kasiman anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/5/2025).
Politisi Fraksi Gerindra asal Pandaan mengaku mendapat keluhan langsung dari sejumlah warga Krajan Barat soal akses jalan kavling yang dibuat akses oleh PT AES. Ia pun mempertanyakan keperuntukan lahan itu. "Jika tidak sesuai keperuntukan lahan tentunya melanggar Perda Tata Ruang," jelas dia.
Mengingat lahan yang digunakan PT AES 26 hektar. Semua perizinan harus dipenuhi oleh pihak pemilik lahan (PT AES). Mulai dari status lahan sampai izin lainnya seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Apabila status lahan tidak sesuai keperuntukannya. Maka pemilik lahan akan terkendala pada perizinan," paparnya.
Selain itu, ia pun mempertanyakan tahap sosialisasi termasuk UKL dan UPLnya seperti apa. "Jangan sampai tempat usaha yang rencananya dibangun berdampak pada masyarakat," ujarnya.
Kades Sengonagung, Atim Salim membenarkan adanya aksi penolakan akses jalan menuju PT AES oleh warga kavlingan dengan ngeplang menggunakan basi cor. Bahkan, dalam aksi penolakan itu, pihaknya setuju apa yang dilakukan warga. "Demi kepentingan warga saya akan dukung," tegasnya.
Terkait perizinan, ungkap dia, sudah komplit semua. Ia menjelaskan, lahan yang dibeli PT AES seluas 26 hektar. "Ada separuh lahan di situ persawahan. Lalu oleh pemilik lahan diurug. Rencananya akan dibuat wisata perkebunan entah kapan saya tidak tahu pasti," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila