x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Hadirkan 4 Orang Saksi. Jaksa Optimis Menang Melawan Bos Bengkel di Sidang Sengketa Lahan Warungdowo

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 28 Mei 2025 16:06 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang sengketa Lapangan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (28/5/2025). Korps Adhiyaksa ini optimis menang dalam sidang gugatan melawan M. Romli bos bengkel dalam sengketa lahan.

Empat orang saksi yang dihadirkan kejaksaan diantaranya, dua orang warga Warung dowo, pihak PT KAI, dan BPN Kabupaten Pasuruan.

Purning Dahono Putro Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan optimis menang melawan tergugat (M. Romli) pada perkara sengketa lahan Warungdowo. Untuk saat ini, Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun fokus pada pembuktian.

"Kami berupaya maksimal pada pembuktian. Semua bukti-bukti seperti dokumen akan kami ajukan di persidangan berikutnya," ujar dia.

Dari keterangan pertama menyebut, bawah lahan yang sekarang dibuat bengkel Romli dulunya lapangan desa setempat. Dulunya lapangan tersebut sering dimanfaatkan warga melakukan kegiatan.

"Sejak dulu lahan kosong dibuat lapangan warga melakukan aktifitas. Namun tiba-tiba di tahun 2013 berubah dibuat bengkel," ujar saksi.

Kades Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, M. Muzammil didepan sidang menjelaskan, lahan yang sekarang di tempati tergugat (Romli) masuk aset desa. "Semua warga Warungdowo tahu kalau lahan yang sekarang dibuat bengkel itu dulunya lapangan," terang dia.

"Anak-anak kalau main yang dilapangan itu. Kini tidak ada main kesana takut cedera karena sekarang dibuat bengkel," sambungnya.

Saksi lainnya, Suliono pegawai BPN Kabupaten Pasuruan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima pengajuan kepemilikan tanah. "Kami juga belum melakukan pengukuran sehingga tidak tahu berapa luasnya," terangnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa mekanisme dalam pengajuan kepemilikan tanah. Mulai dari pendaftaran sampai ke pengukuran.

"Setelah semua proses itu dilalui. Tim melakukan penelitian baru dikeluarkan SK hak atas tanah. Kalau untuk lapangan warungdowo masih belum ada," terangnya.

Sisi lain, PT KAI Depo 9, Deli memberikan keterangan berbeda dipersidangan. Ia beberkan bawah sejak tahun 1941 sebagai lahan di lapangan Warungdowo itu milik PT KAI yang rencananya akan dibuat stasiun. Hal tersebut dibuktikan dalam growncut yang dikeluarkan oleh PT KAI.

"Di tahun 1942 hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau lahan itu sudah menjadi SHM yang dimiliki beberapa orang," heranya.

"Padahal dalam growncutnya tertulis luasan lahannya sekitar 15 ribu meter persegi milik PT KAI," lanjutnya.

Masbuhin selaku pengacara tergugat M. Romli menyayangkan bahwa dalam persidangan kali ini materinya sama dengan persidangan pidana pada tahun 2022 lalu. Sehingga dirinya menyebut bahwa persidangan ini hanyalah pengulangan.

Tak hanya itu Masbuhin juga mengatakan bahwa penggugat yang diwakili oleh Kejaksaan Negri Bangil ini tidak jelas dan acak-acakan. "Materinya acak-acakan, sementara batasan lapangan Warungdowo itu sendiri juga kabur tidak ada ukiran yang jelas," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 29 Mei 2025 21:44 WIB | Ekbis dan Hiburan
Bengkulu, beritaplus.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta terus ...
Kamis, 29 Mei 2025 21:39 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengecam maraknya beredaran minum keras (Miras) di Cafe- Cafe pertokoan Gempol 9 dan ...
Kamis, 29 Mei 2025 20:42 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Tim kuasa hukum Wiwik Tri Haryati berencana mengajukan saksi ahli pidana ke penyidik Polres Pasuruan dikasus hoax dan UU ITE dengan ...