Jakarta, beritaplus.id – Polda Metro Jaya menetapkan Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, sebagai tersangka dugaan ajakan perusakan dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Syahdan berperan aktif mengajak aksi perusakan melalui kolaborasi dengan akun media sosial lain.
“(Tersangka) ketiga SH, itu adalah admin dari Instagram @GM. Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan perusakan,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Hingga kini, Syahdan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mendalami peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)
Editor : Redaksi