JAKARTA, beritaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri status hukum mobil klasik Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa pembayaran mobil oleh Ridwan Kamil belum sepenuhnya lunas.
“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) untuk negara nantinya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Putra sulung BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, membenarkan bahwa Ridwan Kamil memang membeli mobil tersebut. Namun, pembayarannya dilakukan secara cicilan dan hingga kini belum dilunasi.
“Terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak, yang diwarisi oleh kami, oleh Pak RK ya. Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (Ridwan Kamil),” kata Ilham usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9/2025).
Ilham menuturkan pihak keluarga sempat berencana menarik kembali mobil itu apabila cicilan tidak diselesaikan. Namun, mobil tersebut kini sudah berada dalam penyitaan KPK.
“Tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia (Ridwan Kamil) juga belum dibayar,” ujarnya.
KPK menegaskan, apabila pengadilan nantinya memutuskan mobil itu dirampas untuk negara, maka mobil akan dilelang atau dikonversi melalui mekanisme lain sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor : Redaksi