x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pencermatan Mekanisme Persetujuan Kades Tentang Pembiayaan KDMP

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

Gresik, Beritaplus.id - Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang bertujuan untuk membangun kekuatan ekonomi dari tingkat desa/kelurahan guna mencapai ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta menjadikan desa sebagai pilar pembangunan nasional.

Untuk mendukung Intruksi Presiden ini, melalui Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa (Kades) dalam rangka pembiayaan termasuk dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendanaan untuk KDMP/KKMP

HR. Hendry Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Gresik, ditemui disela-sela kegiatan di Driyorejo-Gresik (Senin, 22/09/2025) menjelaskan berdasarkan rugulasi Permendesa PDT yang telah diundangkan, Kades memiliki kewajiban untuk:

a) Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP serta dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

b) Mengkoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada rekening pembayaran pinjaman.

c) Memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Penyaluran DD, Insentif, Otonomi Khusus dan keistimewaan untuk menempatkan DD pada rekening pembayaran pinjaman dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman perjanjian yang telah jatuh tempo.

d) Melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APBDes terkait penempatan dana pada rekening pembayaran pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pada kesempatan ini HR. Hendry juga menerangkan, bahwasanya Kades juga mempunyai kewenangan diantaranya :
1. Memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.

2. Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.

3. Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian pemberian fasilitas KDMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.

Dukungan pengembalian pinjaman diberikan kepada KDMP dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman, bersumber dari DD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta diberikan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu DD per tahun.

KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka, besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih KDMP dan dicatat dalam APBDes serta digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Namun sebelumnya, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kades atas usulan pinjaman kepada Bank, disertai proposal rencana bisnis, paling sedikit memuat :
1. Rencana kegiatan usaha

2. Anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional

3. Tahapan pencairan pinjaman diluar persyaratan Bank

4. Rencana pengembalian pinjaman.

Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Permendes PDT ini memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa yang terdiri atas:

a. Kegiatan kantor koperasi
b. Pengadaan sembako
c. Klinik Desa
d. Apotek Desa
e. Pergudangan
f. Logistik dan/atau
g. Simpan pinjam.

Selanjutnya HR. Hendry ia juga dikenal sebagai salah satu aktivis personil yang memperjuangkan revisi ke-2 UU. Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Gedung DPR/MPR menambahkan berdasarkan permohonan persetujuan Ketua Pengurus KDMP, Kades menyampaikan permohonan persetujuan kepada BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa guna membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis.

Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara memuat :
a) Besaran maksimal pinjaman dan
b) Besaran dukungan pengembalian pinjaman.

Kemudian Kades membuat surat persetujuan pinjaman, yang menjadi dasar KDMP melakukan permohonan pinjaman kepada Bank.

“Hal ini menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan DD secara efektif yang merupakan langkah penting dalam mempercepat pembentukan serta pengelolaan KDMP, dengan mengacu mekanisme persetujuan dari Kades, sehingga koperasi ini menjadi harapan kita semua agar dapat tumbuh dan berkelanjutan” harap HR. Hendry yang saat ini menjabat Ketua Bidang Hukum di DPD Abpednas Jawa Timur.

HR. Hendry berpesan pada KDMP, berharap memiliki Sense of Business (ketajaman bisnis) dari pengurus yang dapat melayani kebutuhan dari anggota koperasi itu sendiri serta mengingatkan dikarenakan pembinaan dan pengawasan dari kementerian yang berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar menghindari resiko salah urus dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 21 Des 2025 18:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

8 Ribu Peserta Ramaikan Smaga Running Fest 1 Ponorogo Dibuka Lisdyarita

Ponorogo, beritaplus.id | OSIS SMAN 3 Ponorogo patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Bagaimana tidak, organisasi siswa intra sekolah yang dipimpin ...
Minggu, 21 Des 2025 16:11 WIB | Politik dan Pemerintahan

Konfercab Serentak Jatim Tetapkan Iwan Efendi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sampang

SURABAYA, Beritaplus.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sampang resmi memiliki nakhoda baru. H. Iwan Efendi ditetapkan sebagai Ketua DPC ...
Minggu, 21 Des 2025 13:22 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar : Abdi Masyarakat Desa Jembatan Harapan Rakyat dan Program Negara

Ponorogo - beritaplus.id | Di pagi yang penuh berkah ini, sebagai seorang pemimpin desa, saya merenungkan makna mendalam amanah yang diemban. Jabatan Kepala ...
Minggu, 21 Des 2025 11:41 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina, Jadi Favorit Keluarga Saat Nataru

Jakarta, beritaplus.id – Kehadiran Serambi MyPertamina sebagai tempat singgah sementara gratis selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) m ...
Minggu, 21 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Merasa Wilayahnya "Dinjak-Injak" Pemilik Warkop Plus. Warga Nogosari Desak Kades Lapor Balik Ke Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga, BPD, Tokoh Masyarakat dan Agama mendesak Sunariyah Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan melaporkan balik ...
Minggu, 21 Des 2025 09:00 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMKN 7 Surabaya Terima Hibah Unit Kendaraan dari BI Jatim

Surabaya, beritaplus.id — SMKN 7 Surabaya resmi menerima hibah unit kendaraan operasional dari Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur.  Hibah tersebut me ...