x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Inex di Ketapang Sampang: Dua Pria Diamankan, Polisi Bantah Isu “Tebusan” Rp100 Juta

Avatar Redaksi

TNI dan Polri

Sampang, beritaplus.id — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (Inex) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menjadi sorotan publik setelah beredar isu adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta dalam proses pembebasan dua pria yang diamankan polisi.

Diketahui, dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Iptu Yuda, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang juga melibatkan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

Hasil dari assessment tersebut menyimpulkan bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna narkotika sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Meski demikian, di tengah penanganan perkara tersebut muncul kabar di masyarakat yang menyebut bahwa kedua pria itu dilepaskan setelah membayar uang tebusan hingga Rp100 juta.

Isu tersebut pun memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Sampang dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan tidak ada praktik tebusan dalam penanganan perkara tersebut.

“Informasi itu tidak benar. Tidak ada uang tebusan seperti yang beredar. Semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum dan hasil assessment terpadu,” tegasnya.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.

Kasus ini sekaligus kembali menegaskan bahwa bagi pengguna narkotika, selain proses hukum, pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memulihkan ketergantungan serta mencegah penyalahgunaan berulang. (fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...