“Tsunami Mutasi” 138 ASN Pasuruan Disorot, LIRA Jatim Curigai Aroma Transaksional
Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan besar-besaran terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan pada Kamis (30/04/2026) berbuntut panjang. Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayi Suhaya.
Dalam konferensi pers, Jumat (01/05/2026), Ayi secara tegas menyebut mutasi tersebut sebagai “Tsunami Mutasi”, lantaran dinilai terlalu drastis dan menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait pencopotan mendadak Sekretaris Daerah (Sekda) Rudiyanto yang kini digeser menjadi Staf Ahli.
“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah ini bentuk evaluasi kinerja atau justru punishment? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ayi.
Ayi bahkan mengibaratkan posisi Sekda sebagai “koki pemerintahan” yang bertugas memastikan jalannya roda birokrasi tetap stabil dan melayani kepala daerah.
Pergeseran jabatan tersebut, menurutnya, menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, LIRA Jatim mencium adanya indikasi tidak sehat dalam pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ayi menduga kuat adanya praktik transaksional dan nepotisme yang mengabaikan rekam jejak serta kompetensi ASN.
“Kami melihat indikasi transaksional. Ada pejabat yang belum memenuhi standar, tapi sudah didudukkan sebagai kepala dinas. Mutasi seharusnya berbasis kinerja, bukan karena like and dislike atau titipan kroni. Ini berbahaya bagi kualitas birokrasi,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada kekosongan posisi Sekda definitif yang kini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kinerja pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Sekda adalah Ketua Panitia Anggaran. Jika posisi ini tidak definitif, kinerjanya tidak akan maksimal. Bagaimana anggaran puluhan miliar bisa terserap optimal untuk rakyat jika penggunanya tidak memiliki kewenangan penuh?” tambahnya.
Ayi juga mengaitkan kondisi tersebut dengan rendahnya serapan anggaran Kota Pasuruan yang sebelumnya tercatat belum terserap maksimal sebesar Rp95,37 miliar.
Menutup pernyataannya, Ayi secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau dan mengusut proses mutasi tersebut.
“Wajib bagi KPK untuk menelusuri ini. Jangan sampai jabatan lahir dari praktik transaksional. Jika itu terjadi, pejabat hanya akan fokus mengembalikan ‘modal’ dengan cara-cara korupsi. Kami minta APH memberikan atensi penuh terhadap fenomena ‘Tsunami Mutasi’ ini,” pungkasnya.
Gelombang kritik ini menjadi sinyal kuat bahwa publik akan mengawal ketat kinerja para pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. (jin)
Editor : Redaksi