Sidang Praperadilan Kedua Guplek Agenda Pembacaan. Besok Replik-Duplik
Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Kasnadi alias Guplek (48) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan, Selasa (5/5/2026). Sidang praperadilan digelar di ruang Cakra Pengadilan setempat. Dihadiri pihak pemohon dan termohon.
Pantauan beritaplus.id dilokasi sidang, terlihat sejumlah petugas dari termohon tim kuasa hukum dari Polres Pasuruan terlihat memantau setiap berjalan sidang. Sedangkan di pihak pemohon hanya tiga orang saja.
Wiwik Tri Hariyati salah satu tim kuasa hukum Guplek menilai penetapan kliennya sebagai tersangka perkara TPPU mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun administratif. Meskipun begitu, dirinya mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pasuruan.
"Kami sangat mendukung 1.000 persen dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Pasuruan. Tapi dengan prosedur yang benar, kalau tidak benar tentunya kami wajib mengingatkan," ujar Wiwik usia sidang praperadilan.
Menurut Wiwik, penetapan kliennya dalam perkara TPPU merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Seharusnya, penyidik melakukan cek and balance dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut, dalam menetapkan tersangka penyidik harus objektivitas dna profesionalisme. "Di perkara kliennya tidak sprin lidik. Namun tiba-tiba tanggal 3 september 2025 muncul sprin sidik. Ini jelas penyidik menangani perkara ini tidak profesional," ungkap Wiwik.
Selain itu, ia soalkan penyitaan barang bukti milik kliennya yang dinilai dipaksakan. Penyitaan barang bukti kata Wiwik, harus melalui prosedur berdasarkan KUHAP. Terutama adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Sementara itu, pihak termohon (Polres Pasuruan) pilih irit bicara. "Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab. Silahkan konfirmasi silahkan langsung ke pak kasat narkoba," singkat salah seorang anggota Satreskoba Polres Pasuruan. (Dik)
Editor : Redaksi