Sidang Praperadilan Kades Wonosari Vs Kejari. Saksi Sebut Ada SK Pokmas TKD
Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang praperadilan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait penahanan dan penetapan tersangka di perkara pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (20/8/2026).
Waktu yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan juga menghadapi gugatan dari dua tersangka lainnya yakni Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD.
Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi. Pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi diantaranya perangkat Desa Wonosari.
"Iya benar panitia PTSL dibentuk oleh Kepala Desa (Kades) dengan mengundang para tokoh masyarakat sekitar," kata Abdul Malik salah seorang saksi yang dihadirkan pemohon.
Selain mengundang tokoh masyarakat, saksi menyebut, penetapan biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu. Abdul Malik juga mendengar kabar adanya pembentukan panitia TKD yang terdiri dari lima orang anggota Pokmas. Termohon mencecar pertanyakan kepada saksi, soal SK Panitia TKD. "Yang saya tahu SK Panitia TKD itu ada tapi berupa draf belum ada tandatangan dari Pak Kades," ungkapnya.
Terkait status tanah, saksi menyebut tanah yang dihuni warga masuk aset desa. Bahkan, ia mempertanyakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) apakah aset desa bisa dimohon menjadi hak milik. "Pihak BPN menjawab bisa asal melalui prosedur. Mulai dari persetujuan Bupati, dewan sampai tingkat Gubenur," kata saksi menirukan jawaban dari pihak BPN.
Sementara di sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Banny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD menghadirkan dua orang saksi yakni istrinya dan saksi ahli pidana. Sedangkan, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD juga mengajukan praperadilan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas perkara pungli pada program PTSL. Ketiganya disangka dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. (dik)
Editor : Redaksi