Kompensasi Ngelos Meluas, PLN ULP Sampang Dituding Biarkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

beritaplus.id

SAMPANG,Beritaplus.id — Dugaan pelanggaran dalam pelayanan kelistrikan kembali menyeret PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, kini muncul indikasi kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp1 miliar akibat praktik penggunaan listrik tanpa meteran (ngelos).

Permasalahan berawal dari pemindahan trafo pada 2023. Berdasarkan dokumen kesepakatan antara PLN dan warga, trafo tersebut dijanjikan akan dipasang kembali dalam waktu dua minggu. Namun hingga 2025, komitmen tersebut tidak kunjung terealisasi. Sebagai bentuk kompensasi sementara, warga diberi keleluasaan menggunakan jaringan listrik secara langsung tanpa meteran.

Baca juga: PLN Sampang Diduga Abaikan Aturan, Warga Bajrasokah Gunakan Listrik Tanpa Meteran

Hasil penelusuran Beritaplus.id pada Sabtu (6/12/2025) mencatat sekitar 550 rumah di Bajrasokah mengandalkan jaringan ngelos selama hampir tiga tahun. Dengan rata-rata penggunaan setara Rp50.000 per rumah per bulan, estimasi kerugian negara mencapai:

550 rumah × Rp50.000 = Rp 27,5 juta per bulan
Rp 27,5 juta × 12 bulan = Rp 330 juta per tahun
Rp 330 juta × 3 tahun = Rp 990 juta

Temuan ini memperlihatkan besarnya potensi kerugian yang timbul akibat ketidakjelasan penanganan pasca pemindahan trafo.

Staf Teknik PLN UP3 Madura, Sony, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan regulasi ketenagalistrikan.

“Hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga itu merugikan negara,” ujarnya.

Baca juga: PLN Sampang Diduga Biarkan Sambungan Listrik Ilegal, Warga Bajrasokah Geruduk Kantor Rayon

Ia menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa hak merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar bagi pelanggar.

Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, menyatakan belum mengetahui secara rinci kondisi lapangan saat kebijakan kompensasi itu diambil pada 2023.

“Dahulu saya kurang paham seperti apa kondisinya, apakah situasi darurat atau ada pertimbangan keamanan sehingga muncul kesepakatan itu,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya kini fokus menyelesaikan kebutuhan kelistrikan warga.

“Fokus saya intinya, kita upayakan tindak lanjut kebutuhan di lokasi,” katanya.

Hingga saat ini, PLN belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pengembalian trafo maupun langkah tindak lanjut atas praktik ngelos massal tersebut. Pemeriksaan internal dilaporkan sedang berlangsung untuk menilai apakah terjadi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penanganan kasus ini. (fen)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru