SAMPANG, Beritaplus.id – Proses pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kembali menuai sorotan. PLN ULP Sampang diduga mengabaikan aturan pelayanan kelistrikan setelah trafo yang dipindahkan sejak 2023 tak kunjung dikembalikan meski telah ada kesepakatan resmi dengan warga.
Dalam perjanjian tertulis tersebut, PLN menyatakan akan mengembalikan trafo maksimal dalam dua minggu. Jika melampaui batas waktu, warga diperbolehkan memasang sambungan listrik sementara tanpa meteran.
Namun hingga akhir 2025, trafo yang dijanjikan tak kembali, membuat masyarakat terpaksa melakukan sambungan listrik ilegal (ngelos) demi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini berlangsung lama dan memicu kekhawatiran terkait keselamatan listrik serta risiko pidana.
Sony, staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, menegaskan bahwa kompensasi dalam bentuk pembolehan sambungan tanpa meteran tidak semestinya diterapkan.
“Hal seperti itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara,” ujarnya.
Sony enggan memberikan keterangan lebih detail karena bukan dalam kapasitasnya.
Mengutip rujukan Kompas.com, praktik pencurian listrik bukan hanya berbahaya karena risiko kebakaran dan sengatan listrik, tetapi juga merupakan tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat (3) menyebutkan:
Setiap orang yang menggunakan listrik secara melawan hukum dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Tindakan tersebut juga dapat dijerat pasal pidana umum apabila penggunaan listrik tanpa hak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Menanggapi dugaan pelanggaran kesepakatan pemindahan trafo pada 2023, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, mengatakan tidak sepenuhnya memahami kondisi teknis saat keputusan kompensasi tersebut dibuat.
“Saya kurang paham bagaimana situasinya waktu itu, apakah memang keadaan darurat atau seperti apa kondisi lapangannya hingga muncul kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Redi menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menilai atau menyalahkan petugas yang membuat kebijakan tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah menindaklanjuti kebutuhan masyarakat di lokasi, khususnya warga Desa Bajrasokah,” pungkasnya. (fen)
Editor : Redaksi