Ponorogo - beritaplus.id | Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Brunai Darusalam sesuai daftar dari Disnaker Kabupaten Ponorogo kepulangan ke Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo sesuai alamat domisili keluarganya namun yang bersangkutan tidak disetujui/tidak diperkenankan oleh pihak pemerintah Desa Jabung Kecamatan Mlarak dengan alasan yang bersangkutan merupakan warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal.
Menurut pemerintah Desa Kupuk bahwa Sdr. Nurhadi sempat menikah dengan istri pertamanya di Desa Kupuk 10 tahun yang lalu namun istrinya meninggal dunia (cerai mati) yang bersangkutan meninggalkan Desa Kupuk dan menikah kembali, dengan istrinya yang sekarang dan tinggal di Desa Jabung Kecamatan Mlarak,
IMG-20210608-WA0100
Selanjutnya menjadi TKI selama 6 tahun di Brunai Darusalam, atas dasar tersebut pemerintah Desa Kupuk juga merasa keberatan untuk melakukan penjemputan kepulangan PMI tersebut, karena sudah tidak pernah pulang ke Desa Kupuk dan tidak memiliki rumah dan keluarga di Desa Kupuk.
Melihat hal itu, setelah ada laporan dari Kanit Intel Polsek Bungkal, Kapolsek koordinasi dengan Satgas Covid Kecamatan yang diwakili oleh Kasitrantib Katiman, S.H disampaikan kepada Camat Bungkal untuk mencari solusi hal tersebut.
Setelah mendapat laporan, Camat Bungkal Bambang Sucipto, S.Sos. selaku Ketua Satgas Covid Kecamatan mengambil kebijakan, bahwa PMI asal dari Brunai Darusalam atas nama Nurhadi agar dijemput dan dilakukan isolasi di ruang isolasi Satgas Covid Kecamatan Bungkal (Kantor Kecamatan Bungkal) lantai 2 tempat terpisah dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sampai saat ini pekerja migran Indonesia PMI atas nama Nurhadi dalam keadaan sehat dan stabil," terang Bambang pada awak media.(aw)
Editor : Redaksi