x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Edan! Suami Tega Jual Istri Kepada Tiga Orang Sekaligus

Avatar beritaplus.id

Notaris

Tuban-beritaplus.id | -Ditengah maraknya virus Covid 19, seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, justru nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual lelaki lain di Tuban, Jawa Timur.

Ardian Elga Mardani (28) suami yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus.

Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh dikutip Suara indonesia.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.

Perbuatan tersangka terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana.

Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.

"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.

"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (sapuan)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 19 Jan 2026 20:21 WIB | Peristiwa

MAHASISWA DIH 49 FH UNTAG SURABAYA GELAR SEMINAR, SOROTI WACANA PILKADA OLEH DPRD

Surabaya, beritaplus.id | Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memicu perdebatan publik. Sejumlah ...
Senin, 19 Jan 2026 19:25 WIB | Peristiwa

Pohon Raksasa di Desa Plampaan Camplong Tersambar Petir, Warga Panik dan Hindari Lokasi

SAMPANG | Beritaplus.id – Hujan lebat disertai kilatan petir yang mengguyur wilayah desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Senin sore ( ...
Senin, 19 Jan 2026 19:23 WIB | Peristiwa

Menu MBG Disorot, Paket Donat dan Susu Dinilai Tak Penuhi Standar Gizi Anak

SAMPANG, Beritaplus.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik Paket makanan yang dibagikan k ...
Senin, 19 Jan 2026 15:26 WIB | TNI dan Polri

Bangun Komunikasi. Kapolres Pasuruan Kota Jalin Silaturahmi ke Wali Kota

Pasuruan, beritaplus.id | Perkuat hubungan lembaga, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K silaturahmi dengan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Senin ...
Senin, 19 Jan 2026 15:07 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Terima Kunjungan Silaturahmi kapolres Baru Memperkuat Sinergi Kamtibmas 

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul hidayat, menerima kunjungan silaturahmi dari Kapolres pasuruan yang baru, AKBP Harto Agung ...
Senin, 19 Jan 2026 10:45 WIB | Hukum dan Kriminal

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Melakukan Lidik Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid    

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati yang menyeret oknum Kepala ...