x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Edan! Suami Tega Jual Istri Kepada Tiga Orang Sekaligus

Avatar beritaplus.id

Notaris

Tuban-beritaplus.id | -Ditengah maraknya virus Covid 19, seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, justru nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual lelaki lain di Tuban, Jawa Timur.

Ardian Elga Mardani (28) suami yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus.

Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh dikutip Suara indonesia.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.

Perbuatan tersangka terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana.

Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.

"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.

"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (sapuan)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...