x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Di Sidang Praperadilan Polres Pasuruan Kota Saksi Ahli : Penyitaan dan Penggeledahan Harus Sesuai SOP

Avatar
beritaplus.id
Senin, 18 Mar 2024 20:12 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Sidang praperadilan Polres Pasuruan Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dengan agenda sidang keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr. Sholehuddin, SH., M.H, Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Hakim tunggal, Indra Chayadi mempertanyakan proses penyitaan sampai penggeledahan dikasus tersebut kepada saksi ahli.

"Prosedur penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik seperti apa?" tanya Indra dalam persidangan di PN Bangil, Senin (18/3/2024).

"Ahli berpendapat, setidak-tidaknya proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik harus sesuai SOP. Ada surat penyitaan dan pemeriksaan. Kalau penyidik melakukan penggeledahan harus ada saksi dan mendapat izin dari yang mau digeleda dengan disaksikan kepala desa (kades) setempat," terang Sholehuddin Ahli Pidana dan Kriminolog yang dihadirkan pihak pemohon.

Ahli menjelaskan, aparat harus paham peselisihan pendapat jalurnya di pengadilan. Sebagai lembaga praperadilan. "Aparat harus paham etika sebagai ilmu. Bukan hanya materil saja," sebutnya.

Surat Tanda Penerima (STP) dengan Berita Acara saksi ahli sebut tidak sama. Menurutnya, tanda terima penyitaan salah satu dari administratif yang harus dipenuhi. Sedangkan berita acara harus lengkap ada dua orang saksi. "Intinya aparat harus jujur apa yang kita lakukan," imbuhnya.

Penyelidikan dan penyidikan merupakan salah satu kesatuan. Meskipun, fakta dilapangan beda. "Putusan MK itu setara dengan UU. Keputusan MK dibacakan dia akan mengikat, setingkat UU. Sedangkan interpretasi dalam pasal UU Pidana dikembalikan ke pemahaman masing-masing," imbuhnya.

Bahkan, dirinya sempat menyampaikan kepada bidang hukum Mabes Polri soal Perkap dengan KUHAP.

Sementara salah satu Tim Kuasa Hukum, Yuliana mengatakan aparat dalam melakukan penyitaan barang bukti tidak dilengkapi surat perintah, atau pun surat penyitaan. "Iya bisa dikatakan cacat hukum. Makanya kita mengajukan praperadilan atas perkara tersebut," singkatnya.

Selanjutnya, sidang praperadilan termohon Polres Pasuruan kota kembali digelar Selasa (19/3/2024) agenda penilaian Mejelis Hakim. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Jul 2025 10:04 WIB | Peristiwa
Jombang - beritaplus.id | Mancing bersama sering diadakan, terutama sebagai acara seru dan hiburan di berbagai daerah.  Minggu (13/7) Kolam Pancing (KP) ...
Sabtu, 12 Jul 2025 19:08 WIB | Investigasi
Jombang – beritaplus.id | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Bantuan Keuangan ...
Sabtu, 12 Jul 2025 14:59 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Meskipun sempat diprotes warga. Akhirnya proyek pematangan lahan milik PT ALP Petro Industry di Desa Winong, Kecamatan Gempol ...