Bambang Hariyanto, warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, harus merasakan pengapnya jeruji penjara. Kondisi ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdiri dari S. Pujiono (Ketua) dan masing-masing anggota terdiri dari R.A. Didi Ismiatun dan Moh Fatkan membacakan vonis bersalah terhadap Bambang dalam perkara perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, teregister di Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda.
“Menyatakan Terdakwa Bambang Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menyatakan barang bukti berupa 1 kantong plastik isi 1 kg limbah padat berupa residu dari proses destilasi yang diambil secara random dilahan terbuka di sebelah selatan gudang cat milik saudara Bambang Hariyanto dengan titik koordinat S 07926’36.7 : E 112933’55.6, pada pukul 11.28 Wib, 1 buah flashdisk warna hitam merah merk sandisk kapasitas 16 GB berisikan foto dan video kegiatan open dumping limbah B3 berupa sludge atau limbah terkontaminasi B3 dilahan terbuka di lokasi penyulingan sludge cat menjadi thinner, untuk dimusnahkan.
Vonis selama 4 bulan penjara yang diterima Bambang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Eka Prasetya pada Selasa, 05 Maret 2024. Dalam tuntutannya, terdakwa Bambang Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 104 Jo pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Hariyanto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda Sebesar Rp 10.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” isi tuntutan terhadap Bambang.
Untuk diketahui, Bambang Hariyanto melakukan penyulingan thinner berbahan baku limbah bahan berbahaya beracun (B3) Desa Bandotretek. Bahan baku limbah B3 itu didatangkan dari pabrik yang diduga tidak membawa manifest yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sludge sisa penyulingan dibuang langsung ke tanah yang tidak ada alas, yang mengancam tercemarnya air tanah. Selain pengolahan limbah B3 yang disuling menjadi thinner, juga terdapat penyalahgunaan LPG bersubsidi (volume tabung 3 kg) yang digunakan sebagai bahan bakar penyulingan limbah menjadi thinner.
Atas tindakan Bambang tersebut, saat itu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sebelum ganti kepemimpinan melalui tim investigasi melaporkan ke Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada April 2022.
Setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas), pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar Jam 11.15 Wib, petugas gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jatim mendatangi lokasi usaha penyulingan Thinner bekas menjadi Thinner bersih yang dimiliki terdakwa Bambang Hariyanto.
Bambang Hariyanto menempati lahan seluas kurang lebih 20 m2 x 10 m2 untuk menjalankan usahanya. Usaha tersebut didirikan sejak tahun 2015. Setelah dilakukan intrograsi, usaha penyulingan thinner bekas menjadi thinner bersih tersebut dilakukan tanpa ada ijin usaha dari pihak yang berwenang.
Bambang dalam melakukan pembuangan limbah (sisa suatu usaha dan/atau kegiatan) dari usaha penyulingan tersebut dilakukan pembuangan/dumping di lahan terbuka dilokasi penyulingan thiner bekas menjadi thiner bersih yang berlokasi di sebelah selatan Gudang cat lokasi penyulingan miliknya.
Karena dalam open dumping (pembuangan) limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) berupa residu dari proses penyulingan dibuang di lahan terbuka dilokasi penyulingan thiner bekas menjadi thiner bersih yang lokasinya di sebelah selatan Gudang cat lokasi penyulingan milik terdakwa belum memiliki lokasi TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah B3. Adapun tempat kegiatan pembuangan limbah B3 dilakukan sejak Desember 2021, dan belum memiliki perizinan di bidang lingkungan hidup dari instansi terkait. (ins)
Editor : Ida Djumila