Pasuruan-beritaplus.id | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan mengakui dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait program dugaan pemotongan pada program seni budaya. Hal itu diungkapkan, Mulyono Kabid Pertura Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan pada Kamis (4/4/2024). Dikatakan dia, pemanggilan itu sifatnya klarifikasi bukan pemeriksaan.
"Iya benar sempat kita dipanggil kejaksaan soal program itu," kata Mulyono.
Namun, ia enggan beberkan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kejaksaan. Mulyono menjelaskan semua program pertunjukan seni budaya bersumber APBD masuk E-Katalog. Event Organizer (EO) sebagai penyedia jasa mengatur semua acara itu. "Contoh ada kegiatan seni budaya wayang kulit atau lainnya. Kita ngomong yang bersangkutan (pelaksana) kalau plafon anggaran Rp 45 juta itu belum dipotong pajak. Apabila bajetnya tidak cukup bukan menjadi tanggung jawab kita (Bakesbangpol) melainkan pihak bersangkutan," jelas Mulyono.
Terkait, plafon anggaran program tersebut, terang Mulyono, tertinggi Rp 100 juta kegiatan Sholawat. "Itu belum masuk harga kesatuan di Kabupaten Pasuruan dan pajak," imbuhnya.
Mulyono menyebut program seni budaya ini masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Program ini sejatinya untuk komunikasi konstituennya para anggota dewan. Ditanya adanya potongan setiap kegiatan pada program Pertura yang capai 13 persen lebih. Mulyono langsung menampiknya. "Itu tidak benar setiap kegiatan Pertura hanya dikenakan Ppn dan Pph sebesar 13 persen," kilahnya.
Bahkan, ia bersedia memberikan keterangan jika ada pihak yang mempertanyakan persoalan itu. "Saya siap memberikan keterangan soal program Pertura ke pihak APH (kejaksaan)," tutupnya.
Informasi berhasil digali media ini menyebutkan ada dugaan potongan alias disunat setiap kegiatan program Pertura, tak tanggung-tanggung mencapai Rp 15 juta sampai Rp 18 juta setiap kegiatan. Tergantung dari nilai plafon anggaran yang diajukan oleh pelaksana. Parahnya, ada indikasi kegiatan fiktif. Semisal, dapat tiga kegiatan, SPJ-nya tetap tiga, namum kegiatan yang dilaksanakan hanya satu atau dua saja yang lainnya fiktif.
Editor : Ida Djumila