Bangkalan, Beritaplus.id - Dalam situs media online yang tersebar luas sejak hari Rabu, 27 Maret 2024, memberitakan tentang kasus pemukulan pelaku inisial R, warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, terhadap korban inisial M, warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Mencuatnya berita ini menimbulkan kontroversi dan tanggapan dari beberapa kalangan.
Seperti dipaparkan oleh
Rosul Mokhtar, seorang praktisi hukum senior di Bangkalan. Dia memberikan tanggapan mengenai pemberitaan tersebut. Menurutnya, secara hukum formal kesepakatan tanpa surat tertulis dapat dianggap tidak ada.
Akan tetapi dalam hukum pidana tidak hanya bergantung pada kebenaran formil, tetapi sangat diperhatikan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya).
"Jika merujuk pada pemberitaan media tersebut secara tersirat korban mengakui adanya perdamaian. Begitu juga bukti lain yang dimiliki oleh pelaku (R)," tuturnya.
Selain itu, salah satu anggota penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian mengatakan, "Untuk melakukan visum, seharusnya ada aparat yang mendampingi korban. Baru setelah itu korban bisa melakukan laporan. Boleh juga langsung melapor, tapi nanti divisum ulang."
Sorotan dan kritikan juga terbias dari Ketua Komunitas Media 'Pejalan' di Bangkalan, Syaiful Anam. Dia menjelaskan, "Bagi kami, semestinya dalam menyajikan konten berita acuannya pada kode etik jurnalistik (KEJ) sehingga setiap produk berita yang disajikan oleh perusahaan media bersifat objektif, edukatif, menghibur. Dan yang terpenting tidak merugikan pihak tertentu."
Berkaitan dengan peristiwa R, menurut Anam, akan lebih bijak pewarta terkait mengkonfirmasi langsung pada sumber utama juga sebelum menyajikan konten berita disertai data autentik sehingga mampu dipetanggungjawabkan pada publik agar tidak menimbulkan fitnah dan sebagainya. (LAN)
Editor : Ida Djumila