Pasuruan - beritaplus.id | Kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Proses penyidikan kasus tersebut makin mengerucut pada calon tersangka.
Pernyataan ini disampaikan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo diruangannya, Selasa (7/5/2024). Menurut Agung, naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
"Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dikasus pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan," kata dia.
Sambil mencari dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, ungkap Kasi Intel, maka mengerucut calon tersangka.
Tim penyidik pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton guna mengumpulkan keterangan dan petunjuk. Tim penyidik kejaksaan bakal mendalami keterangan dari masing-masing saksi untuk mengungkap benang merah kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Agung menyebut, dari hasil penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas mengatakan selama proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 83 orang. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai Senin (6/5/2024) 45 saksi dan hari ini, 38 saksi. Hal itu dilakukan untuk menghimpun keterangan yang berkaitan dengan kasus ini.
"Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk mendalami keterangan dari masing-masing saksi. Keterangan dari saksi di-cross check dengan keterangan saksi lainnya untuk memastikan keterangan yang valid dan akurat, paparnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan mencuat setelah Kejari Kabupaten Pasuruan menerima aduan dari pegawai.
Bukan aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Dari puluhan saksi mulai dari pegawai honorer sampai ASN diperiksa oleh penyidik. Bahkan, korps Adhiyaksa juga meriksa, Akhmad Khasani Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. Meskipun, akhirnya Akhmad Khasani pilih mengajukan pensiun dini sebagai ASN di lingkup Pemkab Pasuruan.
Editor : Ida Djumila