x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Transaksi Pil Koplo, 2 Orang Pemuda Wilangan Nganjuk Ditangkap Polisi

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Nganjuk-beritaplus.id | Polsek Wilangan berhasil menangkap Sunarko (21) dan Bramastia Bagas Maula (26), kedua pengedar narkoba jenis pil koplo ditangkap saat akan bertransaksi.

Dari tangan kedua warga Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti puluhan butir pil koplo, uang tunai diduga hasil transaksi pil koplo, dan dua buah handphone.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil koplo berasal dari informasi masyarakat yang diresahkan oleh ulah tersangka.

Jajaran Polsek Wilangan yang menerima informasi langsung melakukan tindaklanjut dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.

"Anggota Polsek dalam penyelidikan dapat mengetahui dan mendeteksi kegiatan transaksi pil koplo yang dilakukan tersangka," kata Sudarman, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, dikatakan Sudarman,  jajaran Polsek melakukan pengamanan terhadap tersangka diduga sedang menunggu pembeli pil koplo di depan toko modern di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah anggota Polsek menemukan puluhan pil koplo terbungkus kertas grenjeng di saku kanan celana dan uang tunai serta handphone.

"Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Wilangan," ujar Sudarman.

Dalam pemeriksaan, ungkap Sudarman, tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari teman sekampungnya, Bramastia Bagas Maula.

Saat itu juga jajaran Polsek Wilangan melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka Bramastia.

Jajaran Polsek melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bramastia dan menemukan barang bukti puluhan butir pil koplo siap edar dan uang tunai serta handphone.

Atas bukti tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung dibawa ke Mapolsek Wilangan.

"Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan kasus. Dan keduanya terancam dijerat UU RI nomor 36 tahun." pungkasnya.(wahyu)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Des 2025 18:00 WIB | Ekbis dan Hiburan

Stok dan Distribusi BBM di Banda Aceh Berangsur Pulih

Banda Aceh, beritaplus.id | Seiring proses pemulihan pasca bencana banjir, kondisi stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Banda Aceh berangsur membaik. Berdasarkan ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:57 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Titik Serambi MyPertamina, Berikan Kenyamanan untuk Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga m ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:53 WIB | Ekbis dan Hiburan

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Peduli Tembus Kampung Sunting yang Terisolasi

Aceh Tamiang, beritaplus.id – Kampung Sunting, berjarak 23 kilometer dari pusat kota Aceh Tamiang. Biasanya jarak ini ditempuh dalam waktu 45 menit, namun p ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Pasuruan, beritaplus.id | Misteri penyebab meninggalnya ZK (18) seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol masih abu-abu atau ...
Sabtu, 20 Des 2025 12:41 WIB | Peristiwa

Wiwik Tri Hariyati Law Firm Hadir, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat

Pasuruan, beritaplus.id| Sebuah kantor hukum telah hadir di wilayah Bangil Wiwik Tri Hariyati law firm partner yang siap memberikan ruang keadilan untuk semua. ...
Jumat, 19 Des 2025 15:28 WIB | TNI dan Polri

Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif

Ponorogo, beritaplus.id | Jelang perayaan Natal 2025 dan libur tahun baru 2026 (Nataru) Polres Ponorogo bersama TNI dan Polri menggelar Apel Gelar Pasukan ...