Pasuruan - beritaplus.id | Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan segera menyetop atau menghentikan kegiatan cut and fill yang dilakukan PT Kurnia Cipta Gemilang (KCG) di kawasan Jalan Raya Purwodadi-Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi.
"Jika pihak pengembang belum memiliki perizinan. Maka Satpol PP wajib menghentikan," tegas Arifin, Jumat (17/5/2024).
Politisi Partai PDI Perjuangan asal Wonokoyo, Gempol menilai, tidak hadirnya pihak pengembang perumahan (PT KCG) atas panggilan Satpol PP dinilai sebagai sikap tidak patuh atau bandel. "Kalau pihak pengembang memiliki izin komplit atas usahanya tentunya dia (pihak pengembang) hadiri panggilan Satpol PP. Jika tidak ada dugaan izin usahanya itu tidak ada (ilegal)," ujar Arifin.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP membahas Ranting Hum. "Didalam redaksinya ada pembahasan perubahan tanah dan kaplingan sampai amdal lalin. Apabila pihak pengembang dalam usahanya amdal lalin belum clear maka ada sanksi yang harus diterima," paparnya.
Ia tegaskan lagi, setiap pelaku usaha yang akan menjalankan usahanya harus memiliki perizinan dari dinas terkait. Jika tidak, maka Satpol PP harus menghentikan usaha itu. "Satpol PP bisa melakukan penyegelan ditempat usaha tersebut agar si pelaku usaha melengkapi semua perizinan usahanya," pungkasnya.
Pihak pengembang perumahan PT KCG mengeklaim semua pekerjaan perumahan masih tahap proses. Baik itu kegiatan pada cut and fill. Rencananya lahan seluas 2,1 hektar enam sertifikat akan dibangun perumahan subsidi. (dik)
Editor : Ida Djumila