Nganjuk-beritaplus.id | Polres Nganjuk menangkap oknum seorang guru bimbingan konseling (BK) di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Nganjuk, Jawa Timur, pelaku ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja bersama tiga orang temannya dengan barang bukti 11,33 gram ganja.
Lutfi Maulana (27) PNS ini ditangkap bersama temannya, hanya bisa pasrah saat dikeler petugas di Mapolres Nganjuk, Kamis (2/4/2020).
Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso menjelaskan, penangkapan guru asal Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk ini berawal tertangkapnya salah satu tersangka yang bernama Ahmad Bagus Kurniawan (22), warga Desa Garu, Kecamatan Baron, Nganjuk.
Tersangka Ahmad Bagus kedapatan membawa paket ganja kering.
Dari hasil pengembangan kasus inilah petugas kemudian berhasil menangkap tiga orang tersangka lain yaitu Fandi Sohebulbed (33), warga Desa Garu, Kecamatan Baron; Lutfi Maulana, guru MAN dan Abdul Qosim (28), warga Surabaya.
Kepada petugas, para tersangka ini mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang di Surabaya yang kini identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Pelaku mengaku mengambil barang dari Surabaya, dan nama orang tersebut sudah kami kantongi,” katanya, Kamis (2/4/2020).
Akibat perbuatannya, oknum guru pengedar ganja ini tak hanya terancam kehilangan pekerjaannya sebagai PNS, tetapi juga terancam akan dijebloskan dalam penjara maksimal 12 tahun. (Wahyu)
Editor : Redaksi