x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Bupati Sidoarjo

Avatar beritaplus.id

Notaris

Jakarta-beritaplus.id | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap tersangka bupati nonaktif Sidoarjo kasus pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.

Disamping memeriksa Plt Bupati Sidoarjo, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu pensiunan PNS Djoko Sartono, pihak swasta Bambang Kustomo dan penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati.

Ketiganya dipanggil untuk perkara yang sama.

Pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keempatnya bakal menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Uang senilai Rp1,8 miliar dari kontraktor Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi diduga bagian dari suap telah disita penyidik.

Mereka yang menerima suap dari kedua tersangka, yakni Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ferry)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 23 Des 2025 23:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak

Peduli Anak Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung tahun 2025 Desa Nongkodono ditetapkan Pemerintah Daerah ...
Selasa, 23 Des 2025 18:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

dr. Nurus Zakiyah Ucapkan Selamat atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Sampang

SAMPANG – Beritaplus.id - Kepala UPTD Puskesmas Tanjung, dr. Nurus Zakiyah, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan serta pengambilan sumpah j ...
Selasa, 23 Des 2025 16:54 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-402 Kabupaten Sampang

SAMPANG – Beritaplus.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi K ...
Selasa, 23 Des 2025 15:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah. Kades Baujeng Dipanggil Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Baujeng, Ahmad Sobik memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ...
Selasa, 23 Des 2025 11:30 WIB | Peristiwa

Ziarah Rato Ebhu Warnai Hari Jadi ke-402, Masyarakat Harap Sampang Tetap Rukun dan Berkelanjutan

Sampang, beritaplus.id | Peringatan Hari Jadi ke-402 Kabupaten Sampang ditandai dengan ziarah ke Situs Makam Rato Ebhu, Selasa (23/12/2025). kegiatan yang ...
Selasa, 23 Des 2025 10:20 WIB | Peristiwa

Oknum LSM SAKERA Kembali Berulah. Tujuh Anggota BRN Dikeroyok, Mobil Dirusak 

Pasuruan,beritaplus.id | Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKERA kembali berulah, mengeroyok tujuh anggota LSM Buser Rental Nasional (BRN) hingga babak ...