Jakarta-beritaplus.id | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap tersangka bupati nonaktif Sidoarjo kasus pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.
Disamping memeriksa Plt Bupati Sidoarjo, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu pensiunan PNS Djoko Sartono, pihak swasta Bambang Kustomo dan penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati.
Ketiganya dipanggil untuk perkara yang sama.
Pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keempatnya bakal menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Uang senilai Rp1,8 miliar dari kontraktor Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi diduga bagian dari suap telah disita penyidik.
Mereka yang menerima suap dari kedua tersangka, yakni Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ferry)
Editor : Redaksi