x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tambang Galian C di Desa Jogodalu Gresik Berjalan Tanpa IUP

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 20 Jul 2024 12:13 WIB
Peristiwa

Gresik, Beritaplus.id -- Penetapan inisial Sdq sebagai tersangka pelaku galian c ilegal di Desa Jatirembe oleh Polda Jawa Timur, tak membuat gentar pelaku galian c lainnya untuk menghentikan aktivitas usahanya. Buktinya, mereka menjalankan kegiatan usaha tambang galian C ilegal tanpa izin usaha pertambangan di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku usaha galian c di Desa Jogodalu ialah Heru, warga Kabupaten Lamongan. Pantauan media di lokasi galian c Desa Jogodalu pada Jumat, 19 Juli 2024, tampak beberapa unit dump truk sedang mengangkut galian tanah yang diambil dari lahan persawahan.

Alat yang digunakan menggali ialah excavator warna kuning, spek PC 200. Setiap hari, galian c tersebut bisa mengirim puluhan rit.

Muhammad Fazly dari Pusat Studi Hukum Nasional (Pushuknas) berharap kepada Kapolres Gresik yang baru dilantik, yaitu AKBP Arief Kurniawan, untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku galian c ilegal di wilayah hukumnya. Galian c di Desa Jogodalu, kata Fazly, menimbulkan kerusakan kontur tanah dan ekosistem lingkungan.

Tidak itu saja. Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian c ilegal tidak ada retribusinya ke negara. Malahan, jalan dirusak oleh angkutan material galian c di Desa Jogodalu.

"Jalan rusak oleh pelaku galian c ilegal. Kemudian diperbaiki menggunakan anggaran negara. Mereka sudah tidak bayar pajak ditambah merusak jalan," ujar Fazly.

Fazly berharap juga kepada Subdit Tipiter Polda Jawa Timur agar menggrebek galian c di Desa Jogodalu, sebagaimana yang mereka lakukan di Desa Jatirembe dan menangkan Sdq pada Jumat 12 Juli 2024. Fazly mengatakan, pihaknya akan segera mengadukan galian c di Desa Jogodalu.

"Surat pengaduan akan kami kirim pada Senin besok, ke Kapolres Gresik dan Kapolda Jatim, serta Satpol PP (Pamong Praja) Gresik," tegas Fazly. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 21 Nov 2024 18:59 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto mendesak Direktorat Jendral Penegakan Hukum ...
Kamis, 21 Nov 2024 16:16 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id– Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Terminal LPG Bima yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) k ...
Kamis, 21 Nov 2024 15:57 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan ...