x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dor! Residivis Sadis Dilumpuhkan Polisi

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 11 Apr 2020 21:44 WIB
Peristiwa

Surabaya-beritaplus.id | Dua pelaku begal sadis yang barusan keluar Lapas Lamongan, MB (25) dan YDK (23) berhasil di lumpuhkan kakinya oleh Reskrim Tegalsari.

Kedua pelaku tertangkap di Surabaya usai kedapatan melakukam tindakan kriminal yang melukai korbannya Dwi Yatiningsih (47) Padahal keduanya baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan melalui program asimilasi dampak Covid-19 atau virus corona.

Namun sayang, kesempatan bebas tersebut disalahgunakan oleh kedua pemuda ini.

MB dan YDK ternyata masih tidak kapok melakukan tindakan penjambretan, kali ini mereka kedapatan melakukan aksinya pada Kamis 9 April lalu pukul 04.30 Wib subuh, di Jalan Darmo Surabaya.

Korban yang tengah melintas di jalan tersebut akhirnya dijadikan sasarannya untuk melakukan tindakan kriminal, di tengah pandemi virus corona.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.

Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan.

Kemudian temannya kabur ke arah selatan, ucap I Made, Sabtu, (11/042020).

Made menjelaskan, ketika itu, korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga.

Akhirnya MD dan YDK yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga.

Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian, imbuh dia.

Setelah itu, lanjut Made, saat pemeriksaan, rupanya MB dan YDK adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

Made menjelaskan kedua tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat 3 April lalu, berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.

Dia terakhir dari Lapas Lamongan Kasusnya sama keduanya, Kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan.

Polisi pun menjatuhkan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada kedua pelaku begal sadis tersebut.

" Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," pungkas Made. (deni)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 22 Nov 2024 22:09 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Mengejutkan! Hasil Survei yang dikeluarkan The Republic Institute (TRI) terkini elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati ...
Jumat, 22 Nov 2024 19:15 WIB | Hukum dan Kriminal
Jakarta, beritaplus.id | Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru dilantik Presiden Prabowo ...
Jumat, 22 Nov 2024 17:24 WIB | Hukum dan Kriminal
Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Gresik, Naik ke Penyidikan ...