Surabaya-beritaplus.id | Dua pelaku begal sadis yang barusan keluar Lapas Lamongan, MB (25) dan YDK (23) berhasil di lumpuhkan kakinya oleh Reskrim Tegalsari.
Kedua pelaku tertangkap di Surabaya usai kedapatan melakukam tindakan kriminal yang melukai korbannya Dwi Yatiningsih (47) Padahal keduanya baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan melalui program asimilasi dampak Covid-19 atau virus corona.
Namun sayang, kesempatan bebas tersebut disalahgunakan oleh kedua pemuda ini.
MB dan YDK ternyata masih tidak kapok melakukan tindakan penjambretan, kali ini mereka kedapatan melakukan aksinya pada Kamis 9 April lalu pukul 04.30 Wib subuh, di Jalan Darmo Surabaya.
Korban yang tengah melintas di jalan tersebut akhirnya dijadikan sasarannya untuk melakukan tindakan kriminal, di tengah pandemi virus corona.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.
Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan.
Kemudian temannya kabur ke arah selatan, ucap I Made, Sabtu, (11/042020).
Made menjelaskan, ketika itu, korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga.
Akhirnya MD dan YDK yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga.
Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian, imbuh dia.
Setelah itu, lanjut Made, saat pemeriksaan, rupanya MB dan YDK adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan.
Made menjelaskan kedua tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat 3 April lalu, berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.
Dia terakhir dari Lapas Lamongan Kasusnya sama keduanya, Kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan.
Polisi pun menjatuhkan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada kedua pelaku begal sadis tersebut.
" Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," pungkas Made. (deni)
Editor : Redaksi