x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dor! Residivis Sadis Dilumpuhkan Polisi

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Surabaya-beritaplus.id | Dua pelaku begal sadis yang barusan keluar Lapas Lamongan, MB (25) dan YDK (23) berhasil di lumpuhkan kakinya oleh Reskrim Tegalsari.

Kedua pelaku tertangkap di Surabaya usai kedapatan melakukam tindakan kriminal yang melukai korbannya Dwi Yatiningsih (47) Padahal keduanya baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan melalui program asimilasi dampak Covid-19 atau virus corona.

Namun sayang, kesempatan bebas tersebut disalahgunakan oleh kedua pemuda ini.

MB dan YDK ternyata masih tidak kapok melakukan tindakan penjambretan, kali ini mereka kedapatan melakukan aksinya pada Kamis 9 April lalu pukul 04.30 Wib subuh, di Jalan Darmo Surabaya.

Korban yang tengah melintas di jalan tersebut akhirnya dijadikan sasarannya untuk melakukan tindakan kriminal, di tengah pandemi virus corona.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.

Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan.

Kemudian temannya kabur ke arah selatan, ucap I Made, Sabtu, (11/042020).

Made menjelaskan, ketika itu, korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga.

Akhirnya MD dan YDK yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga.

Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian, imbuh dia.

Setelah itu, lanjut Made, saat pemeriksaan, rupanya MB dan YDK adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

Made menjelaskan kedua tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat 3 April lalu, berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.

Dia terakhir dari Lapas Lamongan Kasusnya sama keduanya, Kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan.

Polisi pun menjatuhkan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada kedua pelaku begal sadis tersebut.

" Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," pungkas Made. (deni)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Des 2025 18:00 WIB | Ekbis dan Hiburan

Stok dan Distribusi BBM di Banda Aceh Berangsur Pulih

Banda Aceh, beritaplus.id | Seiring proses pemulihan pasca bencana banjir, kondisi stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Banda Aceh berangsur membaik. Berdasarkan ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:57 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Titik Serambi MyPertamina, Berikan Kenyamanan untuk Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga m ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:53 WIB | Ekbis dan Hiburan

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Peduli Tembus Kampung Sunting yang Terisolasi

Aceh Tamiang, beritaplus.id – Kampung Sunting, berjarak 23 kilometer dari pusat kota Aceh Tamiang. Biasanya jarak ini ditempuh dalam waktu 45 menit, namun p ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Pasuruan, beritaplus.id | Misteri penyebab meninggalnya ZK (18) seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol masih abu-abu atau ...
Sabtu, 20 Des 2025 12:41 WIB | Peristiwa

Wiwik Tri Hariyati Law Firm Hadir, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat

Pasuruan, beritaplus.id| Sebuah kantor hukum telah hadir di wilayah Bangil Wiwik Tri Hariyati law firm partner yang siap memberikan ruang keadilan untuk semua. ...
Jumat, 19 Des 2025 15:28 WIB | TNI dan Polri

Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif

Ponorogo, beritaplus.id | Jelang perayaan Natal 2025 dan libur tahun baru 2026 (Nataru) Polres Ponorogo bersama TNI dan Polri menggelar Apel Gelar Pasukan ...