Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari seluruhnya, Bea Cukai mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menyebutkan penindakan bermula dari adanya informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari pada Kamis (08/08/2024). Menindaklanjutinya, Bea Cukai Jember segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 22.000 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami selesaikan secara ultimum remedium. Sehingga pihak yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp49.236.000,00,” sambungnya.
Ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ini adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
“Kini seluruh barang bukti rokok ilegal akan kami tindak lanjuti sebagai barang milik negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Asep. (*)
Editor : Ida Djumila