Surabaya-beritaplus.id | Prostitusi online di Surabaya, akhir Februari 2020 berhasil di ungkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan undercover buy.
Prositusi terselubung itu dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.
Dari praktik prostitusi online tersebut diamankan tiga mucikari diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiganyanya ada Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.
Ketiga mucikari terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sosmed grup Facebook dan grup WhatsApp.
Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa.
"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Dalam aksinya, Lisa dan dua mucikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta rupiah tergantung wajah, usia dan layanan.
"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan.
Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta rupiah," tambahnya.
Setiap kali mendapat uang, Lisa,Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.
Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (syd88)
Editor : Redaksi