Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Lujeng menduga, Kades Kertosari, Abdul Rockhim terlibat.
"APH harus melakukan penyelidikan kasus ini. Langkah awal penyidik harus turun ke lokasi tambang," kata Lujeng pada beritaplus.id, Rabu (28/8/2024).
Pria yang kerap kritisi kebijakan publik asal Pandaan juga mendesak APH menelusuri aliran hasil penjualan material batu-batu gunung ke siapa saja. "Kalau hasil penjualan material batu itu masuk ke kantong Kades. Maka penyidik harus segera melakukan pemanggilan," imbuhnya.
Menurut Lujeng, penggalian batu yang diduga dilakukan Kades Kertosari jelas melanggar tindak pidana. "Setiap aktifitas pertambangan harus memiliki izin pertambangan. Pertanyaan, apakah Kades atau pemerintah desa Kertosari memiliki izin pertambangan. Kalau tidak tak punya izin tambang itu namanya tambang ilegal," ujar Lujeng.
Terpisah Camat Purwosari, Munif Triatmoko mengakui dirinya bersama Kades Kertosari, Abdul Rockhim dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. "Benar saya dan pak kades kertosari dipanggil DPMD. Pemanggilan itu terkait aktifitas pertambangan batu di atas lahan TKD," kata Munif.
Ia menyebut, aktifitas penambangan di atas lahan TKD di Desa Kertosari dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Dirinya mengaku tidak pernah diajak koordinasi soal aktifitas tersebut. "Tidak pernah koordinasi dengan pihak kecamatan. Hanya melalui desa saja," sebut Camat Purwosari.
Ditanya hasil penjualan batu itu lari ke siapa saja. "Saya tidak tahu silahkan tanyakan sendiri ke pak kades. Selama aktifitas penambangan pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila