Satu unit truk tangki warna putih biru kapasitas 8000 KL dengan tulisan PT Sean Bumi Indo di lambungnya, diamankan di halaman parkir Polres Jombang pada Senin, 9 Desember 2024. Diduga muatannya ialah bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Kronologi sebelum truk tangki nomor Polisi S 8336 AF diamankan ke Polres Jombang, bermula saat wartawan mendapat informasi jika ada dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian dilakukan investigasi, dan mendapatkan informasi kalau ada truk tangki yang akan mengambil solar bersubsidi di gudang penimbunan BBM bersubsidi di Blitar.
Berbekal informasi tersebut, wartawan yang melakukan investigasi membuntuti truk tangki yang lambungnya bertuliskan PT Sean Bumi Indo. Setelah mendapati adanya dugaan pengangkutan solar bersubsidi, wartawan yang melakukan investigasi menggiring truk tangki tersebut menuju ke Polsek Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Sopir truk juga diamankan.
Tidak berselang waktu lama, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bandar Bandarmulyo mengarahkan agar penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dibawa ke Polres Jombang. Alasannya, Polres lebih mempunyai kewenangan penuh.
Di Polres Jombang, sopir truk tangki saat dimintai keterangan mengaku kalau solar yang diangkut punya Komarudin. Dia mengangkut solar bersubsidi dari gudang penimbunan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari sopir tersebut juga terungkap, jika solar bersubsidi didapat dari membeli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Praktisi Hukum, Aries Hermansyah menilai, Badan Usaha maupun perorangan yang usahanya bergerak di bidang transportir BBM non subsidi, dilarang membeli BBM bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga non subsidi. Apalagi, solar bersubsidi tersebut dijual untuk menyuplai kebutuhan BBM industri, kapal, dan pertambangan.
"Kalau memang benar itu tangki milik PT Sean Bumi Indo, dan bermuatan Solar subsidi, maka perusahan bisa berurusan dengan hukum. Mengingat Undang Undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," jelas Aries Hermansyah.
Kata Aris, "Saya selaku pengacara tim investasi yang telah menghentikan armada transportir bertuliskan PT Sean Bumi Indo tetap mengawal proses hukum ini sampai sidang di Pengadilan. Dengan diamankannya truk tangki yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, keuangan negara terselamatkan miliaran rupiah."
Aries Hermansyah menghimbau kepada eleman masyarakat maupun lembaga yang mengetahui keberadaan Komarudin selaku pengawalan truk tangki PT Sean Bumi Indo, bisa segera menghubungi redaksi atau kantor Polisi terdekat.
"Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat harus ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi," tegas Aries.
Aries menyebutkan, truk tangki yang lambungnya bertuliskan PT Sean Bumi Indo juga sempat diamankan di Polsek Ngasem, jajaran Polres Kediri. Armada truk tangki warna biru putih tersebut bernopol L 8761 UY. Namun kasusnya tidak jalan di Polsek Ngasem. (*)
Editor : Ida Djumila