x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Avatar Muhajir

Hukum dan Kriminal

Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kasus ini melibatkan tersangka MM (49), diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono. Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3 Desa Rempanga, Loa Kulu.

Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati MM sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM jenis solar. Di tempat tersebut, ditemukan dua drum berisi solar dengan kapasitas masing-masing 200 liter, serta beberapa jerigen dan perlengkapan lain untuk pengangkutan BBM.

Tak hanya itu, polisi mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah tandon dengan kapasitas 1.200 liter, 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT 8474 CL, selang dan pompa penyedot BBM.

Tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah.

Perbuatan tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak," tuturnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Des 2025 18:00 WIB | Ekbis dan Hiburan

Stok dan Distribusi BBM di Banda Aceh Berangsur Pulih

Banda Aceh, beritaplus.id | Seiring proses pemulihan pasca bencana banjir, kondisi stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Banda Aceh berangsur membaik. Berdasarkan ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:57 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Titik Serambi MyPertamina, Berikan Kenyamanan untuk Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga m ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:53 WIB | Ekbis dan Hiburan

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Peduli Tembus Kampung Sunting yang Terisolasi

Aceh Tamiang, beritaplus.id – Kampung Sunting, berjarak 23 kilometer dari pusat kota Aceh Tamiang. Biasanya jarak ini ditempuh dalam waktu 45 menit, namun p ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Pasuruan, beritaplus.id | Misteri penyebab meninggalnya ZK (18) seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol masih abu-abu atau ...
Sabtu, 20 Des 2025 12:41 WIB | Peristiwa

Wiwik Tri Hariyati Law Firm Hadir, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat

Pasuruan, beritaplus.id| Sebuah kantor hukum telah hadir di wilayah Bangil Wiwik Tri Hariyati law firm partner yang siap memberikan ruang keadilan untuk semua. ...
Jumat, 19 Des 2025 15:28 WIB | TNI dan Polri

Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif

Ponorogo, beritaplus.id | Jelang perayaan Natal 2025 dan libur tahun baru 2026 (Nataru) Polres Ponorogo bersama TNI dan Polri menggelar Apel Gelar Pasukan ...