Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Maminosh Hall & Eatery mengeluhkan keberadaan tempat usaha tersebut. Bahkan, mereka mempertanyakan perizinan mulai dari PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sampai lalin. Karena, keberadaan tempat usaha tersebut berdampak pada pedagang kecil dilokasi itu.
"Pastinya berdampak pada pedagang kecil yang ada dilokasi itu," keluh salah seorang warga pada beritaplus.id, Sabtu (18/1/2025).
Warga berjualan dekat Maminosh Hall & Eatery meminta Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait melakukan kajian sebelum menerbitkan izin. "Nasib pedagang kecil harus dipikirkan. Sama-sama mencari makan," imbuhnya.
Sementara itu, Pj. Camat Prigen, Basmi menyatakan, belum menerima surat permohonan baik itu izin usaha atau lainnya. Ia menyebut, semua perizinan bukan menjadi kewenangannya. Meskipun begitu, pihak kecamatan semestinya diberitahu. "Semua perizinan langsung melalui Pemkab. Paling tidak kita (Pihak Kecamatan Prigen) diberitahu," tegasnya.
Terpisah, Didik selalu kontraktor yang mengerjakan tempat usaha Maminoshpemkab Hall & Eatery menegaskan semua perizinan masih tahap proses. "Sudah dihandle semua oleh Kepala Perizinan Kabupaten Pasuruan," tegas Didik.
Ditanya progres perizinan seperti apa,? Didik menjelaskan, tinggal dua item saja diantara kedap suara (bising) dan udara atau uji kelayakan. "Kalau dua item itu keluar semua perizinan keluar semua," sebutnya.
Terkait, keberadaan warung-warung kecil disisi kanan dan kiri Maminosh Hall & Eatery, rencananya akan dibongkar. Artinya, mereka (para pedagang) akan kita kasih kompensasi. "Kita sudah komunikasi dengan para pedagang yang ada dilokasi itu. Hanya satu pedagang yang tidak mau menerima kompensasi," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi